TRENDING
5 Fakta Anak Ayu Azhari yang Dituntut 1 Tahun Penjara
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Selasa, 29 Sep 2020 17:23 WIBPutra pertama Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Axel dituntut 1 tahun penjara karena terlibat dalam penjualan senjata api (senpi) ilegal.
Kasus ini adalah lanjutan dari penangkapan Axel pada Desember 2019 silam. Saat itu, Axel ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.
Sosok Axel bukan orang baru di industri hiburan. Ia pernah menjajal dunia tarik suara. Dilansir berbagai sumber, berikut 5 fakta anak Ayu Azhari ini, Bunda:
1. Dikenal sebagai pendakwah
Sebelum berita penangkapannya mencuat, Axel dikenal sebagai pendakwah. Ia kerap berdakwah di beberapa tempat, Bunda.
Ayu Azhari pernah mengungkapkan rasa syukur dengan keseriusan Axel di dunia dakwah. Axel sendiri merupakan anak satu-satu Ayu dari pernikahannya dengan almarhum Djody Gondokusumo.
Dalam salah satu unggahan Ayu di Instagram, artis 50 tahun itu membagikan video putranya yang menyampaikan dakwah bersama Ustaz Derry Sulaiman. Dalam video, Axel menyinggung jika saat ini dia sedang berada di jalan Allah.
2. Jadi tersangka sejak Januari 2020
Axel ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penjualan senpi ilegal pada Januari 2020. Pria 29 tahun itu berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senpi.
Ia diketahui menjual senpi laras panjang jenis M16 dan M4 dengan harga ratusan juta. Polisi juga mengatakan bahwa ada senjata pribadi Axel yang dijual.
3. Berawal dari kasus 'koboi' Lamborghini
Penangkapan Axel bermula dari aksi pengemudi mobil Lamborghini berinisial AM, akhir Desember 2019 lalu. AM menodongkan pistol ke dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Polisi lalu meringkus AM dan menangkap Axel sebagai perantara yang menjual senpi. Axel ditangkap karena menjual senjata api kepada AM dengan harga ratusan juta.
Rumah Axel sempat digeledah polisi, namun tidak ditemukan senpi. Dari informasi yang didapat, Axel bekerjasama dengan temannya untuk menjual senpi ilegal.
4. Dituntut 1 tahun penjara
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertulis bahwa Jaksa Penuntut Umum menuntut Axel dengan hukuman 1 tahun penjara. Ia dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, mengenai penguasaan alat senjata api ilegal dan turut serta melakukan penjualan senjata api ilegal.
Kabar ini dibenarkan oleh kuasa hukum Axel Djody Gondokusumo, Ahmad Balya. Sidang tuntutan tersebut bergulir pada tanggal 10 September 2020 dan kini sudah sampai ke tahap pledoi dari terdakwa. Jika tak ada halangan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan pada tanggal 1 Oktober 2020.
"Iya betul. Jadi kemarin hari Kamis sidang pledoi pembelaan. Kemungkinan kalau nggak ada penundaan, minggu (Kamis) ini putusan," kata Ahmad Balya.
5. Berharap dibebaskan
Ahmad Balya mengatakan bahwa Axel berharap Majelis Hakim bisa membebaskannya dari tuntutan. Menurutnya, Axel tidak tahu kalau senpi yang dijualnya itu ilegal, Bunda.
"Kita tetap coba melakukan upaya pembelaan untuk bisa, bahkan di pembelaan kita minta dibebaskan gitu. Karena Axel enggak tahu sama sekali kalau senjata yang diperdagangkan itu ilegal," ujar Ahmad Balya, dikutip dari detikcom.
Simak juga kekhawatiran ibunda atas pilihan Oscar Lawalata jadi wanita, di video berikut:
(ank/som)