trending

5 Poin Kontroversial UU Cipta Kerja yang Dianggap Rugikan Pekerja Perempuan

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Jumat, 09 Oct 2020 08:06 WIB

Jakarta -

Pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2020. Sebagian masyarakat Indonesia merasa Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan dengan buru-buru, sampai-sampai di beberapa media sosial, bertaburan tagar-tagar yang tidak setuju dengan UU Cipta Kerja, Bunda.

Salah satu yang disoroti adalah beberapa pasal dianggap merugikan pekerja perempuan. Bahkan, telah diberitakan di sejumlah media, buruh perempuan berbondong-bondong menentang pengesahan tersebut karena dianggap merugikan.

Apa poin kontroversial UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja perempuan? Berikut penjelasannya:


1. Cuti haid

Apabila dibandingkan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan (UUK) Pasal 81 UUK mengatur pekerja atau buruh perempuan bisa memperoleh libur pada saat haid hari pertama dan kedua pada saat haid.

Sementara di UU Cipta Kerja tidak mencantumkan cuti haid bagi perempuan, tidak menuliskan hak cuti haid di hari pertama dan kedua masa menstruasi yang sebelumnya diatur di UUK.

2. Cuti melahirkan

Pasal 82 UU Ketenagakerjaan mengatur mekanisme cuti melahirkan bagi pekerja perempuan. Di dalamnya juga termasuk cuti untuk istirahat bagi pekerja atau buruh perempuan yang mengalami keguguran.

Sementara di UU Cipta Kerja, memang dicantumkan cuti melahirkan, namun aturannya masih abu-abu. UU Cipta Kerja tidak mencantumkan pembahasan, perubahan atau status penghapusan pasal tersebut, Bunda.

"UU Cipta Kerja memang tidak mengatur detail tentang hal tersebut dan kemungkinan ancaman hilangnya hak cuti maternitas alias melahirkan karena penerapan upah satuan waktu dan/atau satuan hasil bisa terjadi," kata Komisioner Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini, kepada HaiBunda

3. Hak untuk menyusui

Pasal 83 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

Sementara, di UU Cipta Kerja tidak mencantumkan pembahasan, perubahan, atau status penghapusan dalam pasal tersebut.

4. Alasan perusahaan boleh melakukan PHK

Di UU Ketenagakerjaan ada 9 alasan perusahaan boleh melakukan PHK seperti perusahaan bangkrut, tutup karena merugi, perubahan status perusahaan, pekerja melanggar perjanjian kerja, pekerja melakukan kesalahan berat, pekerja memasuki usia pensiun, pekerja mengundurkan diri, meninggal dunia, dan mangkir.

Sementara di UU Cipta Kerja, alasan PHK ditambah 5 poin lagi yaitu perusahaan melakukan efisiensi, penggabungan, pengambilalihan, atau pemisahan. Kemudian perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang, melakukan perbuatan yang merugikan pekerja, pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan.

Dalam hal ini, yang disoroti Komnas Perempuan adalah pekerja yang mengalami sakit. Beban perempuan lebih berat karena juga seorang ibu yang mengurusi keluarga. Apabila sakit yang dikhawatirkan adalah perusahaan bisa mem-PHK perempuan.

"Bayangkan perempuan harus bekerja domestik dan kadang minim waktu istirahat lalu kemudian bekerja lagi di pabrik misalnya dalam keadaan lelah. Jika mereka sakit, maka mereka tidak bisa masuk kerja maka akan mengganggu kinerja perusahaan," kata Rini.

5. Pekerja perempuan informal masih dikecualikan di UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja yang disebut bertujuan membuka lapangan kerja untuk menyerap tenaga kerja, justru membuka peluang kemandekkan peningkatan partisipasi substantif angkatan kerja perempuan.

"Sektor-sektor kerja informal dan perawatan (carework) yang banyak diampu oleh pekerja perempuan masih tidak diakui dan dikecualikan dalam UU ini," katanya.

"Dan ini akan sangat berimbas pada Pekerja Rumah Tangga kita yang saat ini pun sedang berjuang untuk mendapatkan pelindungan melalui RUU Pelindungan PRT," ujar Rini.

Simak juga kiat bisnis online untuk persiapkan dana pendidikan anak:

[Gambas:Video Haibunda]



(aci/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT