TRENDING
Jokowi: Tak Benar Cuti Melahirkan Tak Dibayar
Yuni Ayu Amida | HaiBunda
Jumat, 09 Oct 2020 21:17 WIBMasyarakat Indonesia tengah ramai menolak pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja lantaran banyak poin dalam UU tersebut yang dirasa merugikan. Salah satu yang diributkan adalah terkait kabar dihapuskannya cuti melahirkan maupun hak upah terkait cuti melahirkan tersebut.
Menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara. Jokowi meluruskan informasi itu.
"Ada kabar yang menyebut bahwa semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya," kata Jokowi dalam jumpa pers, dilansir YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
"Saya tegaskan ini tidak benar," sambungnya.
Jokowi menyebut hak cuti untuk karyawan tetap ada beserta kompensasinya pun dijamin, Bunda.
"Hak cuti tetap ada dan dijamin," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga menilai bahwa terjadinya demo besar-besaran saat ini yang menolak UU Cipta Kerja lantaran adanya kesalahan informasi dan hoax.
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi dari Undang-undang ini dan hoax di media sosial," ungkapnya.
Hoax-hoax tersebut di antaranya soal upah kerja, jam kerja, hingga hak cuti.
"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut ada penghapusan UMP (upah minimum provinsi), UMK (Upah minimum kota/kabupaten), UMSP (upah minimum sektoral provinsi), hal ini tidak benar. Karena faktanya UMR (upah minimum regional) tetap ada," ucap Jokowi menegaskan.
Simak juga terkait banyaknya PHK menyebabkan hobi masak jadi penghasilan dalam video ini: