Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Simak 5 Faktanya

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Kamis, 05 Nov 2020 20:14 WIB

Vanessa Angel memberikan keterangan dalam lanjutan sidang kepemilikan pil xanax di PN Jakbar. Vanessa mengaku mengkonsumsi pil xanax di sel tahanan di Surabaya.
Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Simak 5 Faktanya/ Foto: Asep Syaifullah/detikHOT

Sidang putusan kasus narkoba yang menjerat Vanessa Angel diputus hari ini, Kamis (5/11/2020). Pengadilan Negeri Jakarta Barat divonis hukuman denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Kasus yang menyeret Vanessa ini menjadi lanjutan penangkapannya pada 16 Maret lalu. Ibu satu anak itu ditangkap di kediamannya di Kembangan, Jakarta Barat.

Dalam sidang yang berlangsung beberapa waktu lalu, polisi juga mengungkap detik-detik penangkapan Vanessa. Dilansir berbagai sumber, berikut 5 fakta terkait putusan sidang kasus penyalahgunaan obat terlarang Vanessa Angel.

Klik next ya, Bunda.

Simak juga curhat Lula Kamal tentang hal yang ditakutinya terjadi pada sang anak, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara

Vanessa Angel saat ditemui di kawasan Kemang.

Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara/ Foto: Noel/detikFoto

1. Kronologi penangkapan

Pada 16 Maret 2020, polisi menerima informasi adanya public figure yang menggunakan narkoba. Mereka lalu mendatangi kediaman Vanessa dan suaminya, Febri Ardiansyah alias Bibi.

Saat penggeledahan, Vanessa dan keluarganya sedang tak ada di rumah. Tak lama, Vanessa datang dan bicara dengan polisi.

Ada 6 polisi yang berada di kediaman Vanessa, dua di antaranya masuk dan menggeledah kamarnya. Penggeledahan itu disaksikan langsung Vanessa, orang tuanya, Bibi, dan anggota keamanan perumahan.

Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara

Vanessa Angel saat berkunjung ke kantor detikcom.

Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara/ Foto: Asep Syaifullah/detikHOT

2. Ditemukan pil Xanax

Dua polisi yang menggeledah kamar Vanessa menemukan 15 butir pil Xanax. Sementara itu, di dalam tasnya juga ditemukan 5 butir pil yang sama.

Ditemukan di laci, (15 pil) Xanax," kata Sunardi, salah satu polisi yang menggeledah.

Saat itu, Vanessa mengakui kepemilikan obat-obat tersebut. Ia juga memperlihatkan bukti resep obat dari sebuah rumah sakit di Cinere, Depok. Sedangkan 5 butir yang ditemukan di tas diberikan dari rekan Vanessa, Abdul Malik.

Dari penggeledahan itu, polisi membawa Vanessa Angel, Bibi, dan temannya yang bernama Chintya ke Polres Jakarta Barat. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 20 butir pil Xanax, bukti pembayaran, resep dokter, dan ponsel.

Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara

Vanessa Angel dan Bibi, suaminya, saat ditemui di PN Jakarta Barat.

Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara/ Foto: Palevi S/detikFoto

3. Diancam pidana maksimal 5 tahun

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mendakwa Vanessa dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Menurut Jaksa Penuntut Umum, Vanessa adalah pemilik 20 butir pil Xanax yang ditemukan di rumahnya.

"Pengakuan terdakwa (Vanessa) 20 butir xanax tersebut memang dikuasai atau dimiliki olehnya," ujar Jaksa Penuntut Umum.

"Terdakwa dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," sambungnya.

Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara

Vanessa Angel menyambangi Kejari Jakbar. Kedatangannya untuk menjalani proses pelimpahan kasus psikotropika yang menjerat dirinya.

Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara/ Foto: Luqman Nurhadi Arunanta

4. Bawa anak saat hadiri sidang

Pada sidang perdana 31 Agustus 2020, Vanessa hadir didampingi suami dan ayahnya, Doddy Sudrajat. Selain itu, wanita 28 tahun ini juga memboyong putranya yang masih bayi, Gala Sky Andriansyah.

Vanessa mengaku sengaja membawa anaknya karena sedang sakit. Ia merasa sang putra tidak bisa ditinggalkan sementara dia menjalani sidang.

"(Iya) anak lagi sakit," kata Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara

Vanessa Angel memberikan keterangan dalam lanjutan sidang kepemilikan pil xanax di PN Jakbar. Vanessa mengaku mengkonsumsi pil xanax di sel tahanan di Surabaya.

Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara/ Foto: Rengga Sancaya

5. Divonis 3 bulan penjara

Pada Kamis (5/11/2020), sidang putusan kasus narkoba Vanessa Angel digelar. Kali ini, dia kembali ditemani suami dan ayahnya.

Dalam kasus ini, Vanessa Angel dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 6 bulan penjara atas kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax. Vanessa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Vanessa sebelumnya mengakui telah menyalahi prosedur saat menggunakan pil Xanax. Ia pun menyesal atas tindakannya, Bunda.

"Saya sadar bahwa obat Xanax yang saya dapat dari apotek di Surabaya itu adalah menyalahi prosedur. Tapi resep saya tidak diminta oleh pihak apotek dan masih ada di tangan saya," katanya.


(ank/som)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda