TRENDING
Bun, Begini Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah Selama Pandemi COVID-19
Annisa Afani | HaiBunda
Selasa, 10 Nov 2020 20:04 WIBSejak wabah corona merebak, pemerintah menerbitkan panduan untuk penyelenggaran ibadah di rumah ibadah, Bunda. Aturan tersebut pun telah tertulis dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman dari COVID-19 di Masa Pandemi.
Mengutip laman indonesia.go.id, Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan bahwa surat edaran yang diteken pada Jumat (29/5/2020) ini mengatur panduan bagi penyelenggara rumah ibadah dan jamaah yang akan beribadah selama pandemi COVID-19 belum berakhir.
"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran COVID-19," kata Fachrul Razi.
Demi mencegah penyebaran COVID-19, Badan Nasional Penanggulangan Bencana pun sudah mensosialisasikan protokol kesehatan, Bunda. Melansir Buku Saku Pencegahan 'Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19', berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan pengelola rumah ibadah selama pandemi COVID-19:
1. Imbauan keamanan pada jamaah
Penting bagi pengelola rumah ibadah untuk terus memperhatikan informasi terkini, imbauan, kebijakan, instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah secara aman, selama masa pandemi COVID-19. Sebagai contoh, membuat permohonan Surat Keterangan Aman COVID-19 bagi rumah ibadah.
2. Menerapkan protokol kesehatan
Memastikan seluruh anggota pengelola rumah ibadah sehat dan telah menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19. Lakukan screening awal sebelum melakukan kegiatan pengelolaan rumah ibadah dengan pengecekan suhu tubuh, wajib memakai masker, rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, serta selalu jaga jarak aman minimal 1 meter.
3. Menjaga kebersihan
Pastikan kebersihan seluruh area rumah ibadah dengan melakukan pembersihan secara rutin dengan disinfektan di setiap media dan lokasi representatif. Ini meliputi ruang utama peribadatan, pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, pegangan eskalator, microphone, area luar sekitar rumah ibadah, dan fasilitas umum lainnya.
4. Mengawasi berjalannya protokol kesehatan
Pengelola rumah ibadah bisa membuat membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah agar memudahkan pengawasan protokol kesehatan.
5. Mengatur sirkulasi udara
Pengelola rumah ibadah mesti mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari agar masuk rumah ibadah dengan cukup. Jika menggunakan AC, maka lakukan pembersihan filter secara berkala.
Sebagai jamaah yang taat, kita juga harus ikut berpartisipasi untuk mengurangi risiko penularan dan terinfeksi COVID-19 ya, Bunda. Oleh karena itu, jangan lupa selalu #ingatpesanbunda atau #ingatpesanibu, untuk #pakaimasker, #jagajarak, dan #cucitanganpakaisabun ya.
Bunda, simak juga yuk cerita penyintas COVID-19 yang melawan pandangan negatif dari tetangga, dalam video berikut: