TRENDING
Ramai RUU Larangan Minuman Beralkohol, Hindari 12 Minuman Ini Bun
Siti Hafadzoh | HaiBunda
Jumat, 13 Nov 2020 18:03 WIBAkhir-akhir ini, media sosial ramai dengan isu tentang minuman beralkohol nih, Bunda. Kabarnya, Badan Legislasi DPR sedang membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Dalam RUU tersebut, peminum akan dikenakan sanksi pidana atau denda. Sanksi tersebut diatur dalam draft RUU Larangan Minuman Beralkohol Pasal 20 yang bunyinya:
Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 7 yang dimaksud adalah:
Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
Nah, minuman beralkohol sendiri ternyata banyak lho jenisnya. Jangan-jangan selama ini, Bunda, enggak sadar kalau yang dikonsumsi mengandung minuman beralkohol seperti rum.
Selama ini, banyak minuman yang dijual di kafe-kafe mengandung rum. Nah, agar tidak salah lagi simak yuk 12 jenis minuman beralkohol yang bisa Bunda baca DI SINI.
Lihat juga bahaya memberikan minuman soda kepada anak di video berikut ini yuk, Bunda.
(sih/rap)