TRENDING
5 Hal yang Wajib WNI Lakukan Saat Tiba di RI dari Luar Negeri
Annisa Afani | HaiBunda
Rabu, 30 Dec 2020 20:03 WIBBerdasarkan aturan pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 varian baru, maka setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari luar negeri selama periode 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021, harus menjalani beberapa ketentuan, Bunda.
Ketentuan tersebut harus dilakukan dan wajib ditaati sebelum dapat melanjutkan perjalanan serta aktivitas normal. Sebagaimana yang HaiBunda kutip dari covid19.go.id dan Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 4/2020, berikut beberapa di antaranya:
Baca Juga : Tips Jaga Jarak Saat Berolahraga Selama Pandemi |
1. Menyertakan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam di negara asal sebelum keberangkatan.
2. Hasil negatif dilampirkan saat pemeriksaan atau e-HAC International Indonesia.
3. Saat tiba di Indonesia, maka harus kembali melakukan tes ulang RT-PCR. Apabila hasilnya positif, maka dirawat di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah. Namun jika sebaliknya, diwajibkan untuk lakukan karantina selama lima hari.
4. Karantina selama lima hari ini dilakukan di tempat akomodasi yang sudah ditetapkan pemerintah.
5. Setelah karantina, WNI lakukan tes RT-PCR ulang. Bila hasilnya positif, maka dirawat sesuai aturan yang disebut sebelumnya. Jika negatif, maka WNI diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.
Tetap waspada dan #ingatpesanbunda, ya. Selalu #cucitanganpakaisabun, #pakaimasker, dan #jagajarak saat berada di tempat umum.
Bunda, intip juga yuk apa saja persiapan tenaga kesehatan untuk vaksinasi Covid-19 dalam video berikut: