TRENDING
Begini Daftar Prioritas Warga Penerima Vaksin COVID-19
Kurnia Yustiana | HaiBunda
Sabtu, 02 Jan 2021 19:19 WIBVaksinasi COVID-19 akan dilakukan secara bertahap, Bunda. Dalam pemberian vaksin ini, bakalan ada kalangan masyarakat yang menjadi prioritas.
Prioritas tersebut tertuang dalam Permenkes No.84 tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Putranto dan berlaku sejak 14 Desember 2020.
Prioritas penerima vaksin pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
Lalu berikutnya, ada lagi kalangan lain yang menjadi prioritas. Siapa saja? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI
Simak juga video tata cara penyimpanan vaksin: