TRENDING
Usai Vaksinasi COVID-19, Kenapa Tak Boleh Langsung Pulang Ya Bun?
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Rabu, 06 Jan 2021 12:36 WIBPemerintah tengah bersiap melakukan vaksinasi COVID-19 pada masyarakat. Saat ini, sebanyak 3 juta dosis vaksin COVID-19 buatan Sinovac telah didistribusikan ke 34 provinsi di Indonesia.
Pemberian vaksin akan dilakukan sesuai petunjuk teknis (juknis), Bunda. Salah satu isinya tentang pelaksana dan anjuran bagi penerima vaksin.
Juknis menyarankan agar penerima vaksin yang telah disuntik diharapkan tidak langsung kembali ke rumah dan beraktivitas. Individu disarankan menunggu minimal 30 menit di fasilitas kesehatan usai vaksinasi.
Anjuran ini disarankan untuk mengantisipasi munculnya efek samping usai pasien disuntik vaksin COVID-19. Apa saja efek samping tersebut?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Simak juga persiapan tenaga kesehatan untuk mendapatkan vaksin, di video berikut: