TRENDING
Jabatan PNS Akan Dirombak & Disederhanakan, Simak Penjelasannya Bun
Annisa Afani | HaiBunda
Sabtu, 06 Feb 2021 15:23 WIBHingga saat ini, proses penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi (JA) ke jabatan fungsional (JF) terus dilakukan oleh pemerintah, Bunda. Tentunya, ini akan berimbas pada beberapa jabatan para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk Bunda ketahui, penyederhanaan ini dirumuskan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Yang mana, ini sudah berlangsung sejak beberapa waktu yang lalu.
Adapun proses penyederhanaan ini sejalan dengan revisi Peraturan Menteri PAN-RB No.28/2019, yakni sebagai landasan proses penyetaraan jabatan pada 2021.
Mengutip dari CBNC, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa penyederhanaan ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik dan menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional. Selain itu, ini juga berguna untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.
"Bapak Presiden Joko Widodo menginginkan pemerintahan yang smart, ramping untuk dapat memangkas birokrasi agar terciptanya kecepatan perizinan dan pelayanan bagi masyarakat," tuturnya.
"Oleh karenanya dengan pengalihan jabatan struktural ke fungsional adalah salah satu bentuk upaya agar terwujudnya kecepatan-kecepatan yang diinginkan Bapak Presiden," lanjutnya melalui keterangan resmi.
Ingat Bunda, patuhi protokol kesehatan dan jaga jarak saat di kantor seperti penjelasan dalam video berikut: