Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Catat Bun! 6 Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Rabu, 24 Feb 2021 12:18 WIB

Coronavirus / Covid-19 Small Business Administration Paycheck Protection Program -  US small business administration response to the coronavirus pandemic a paycheck protection program application and tax documentation to help small businesses survive the pandemic and recession.
Ilustrasi pajak/Foto: Getty Images/iStockphoto/mphillips007
Jakarta -

Direktoral Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan memberitahukan kepada masyarakat yang menjadi wajib pajak agar melengkapi kolom daftar harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Pengisian SPT ini juga dijelaskan secara rinci oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor. Ia menjelaskan bahwa pada Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.

"Pada prinsipnya semua jenis harta dilaporkan di SPT. Tidak ada batas minimal harga," tegas Neilmaldrin.

Penghasilan harus dilaporkan, begitu pula harta yang dimiliki, meskipun tidak dikenakan pajak. Misalnya saja sepeda.

"Bukan sepeda dipajaki, sepeda dilaporkan ke dalam daftar harta di SPT tahunan saja," kata Neilmaldrin.

Lebih lanjut, ternyata ada 6 jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT nih, Bunda.

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

(mua/kuy)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda