Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Viral Pemilik Toko Online Ditagih Pajak Puluhan Juta, DJP Buka Suara Bun

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Kamis, 25 Nov 2021 15:50 WIB

Coronavirus / Covid-19 Small Business Administration Paycheck Protection Program -  US small business administration response to the coronavirus pandemic a paycheck protection program application and tax documentation to help small businesses survive the pandemic and recession.
Ilustrasi Bayar Pajak/Foto: Getty Images/iStockphoto/mphillips007
Jakarta -

Membuka bisnis online adalah salah satu cara agar seseorang bisa tetap memiliki penghasilan di masa pandemi seperti ini, Bunda. Namun, siapa yang sangka kalau ternyata seorang netizen yang berjualan secara online harus membayar tagihan pajak sebesar jutaan rupiah?

Baru-baru ini terdengar kabar kalau seorang pedagang online tiba-tiba saja ditagih pajak jutaan rupiah, Bunda. Enggak hanya itu, sang teman bahkan dikenakan pajak sebesar Rp35 juta.

Hal ini dikisahkan oleh seseorang pada laman Twitter, Bunda. Bahkan tanda pagar (tagar) NPWP sempat menjadi trending topic.

Mendengar kondisi ini, Direktoral Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara. Seorang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DPJ, Neilmaldrin Noor, mengatakan kalau seseorang yang berjualan secara online memang termasuk sebagai wajib pajak (WP), Bunda.

"Pajak pada transaksi e-commerce sebenarnya bukan merupakan hal yang baru. Pada dasarnya, pelaku usaha (merchant) atau pedagang pada paltform e-commerce juga merupakan pelaku usaha yang juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak seperti pelaku usaha pada sektor yang lain," kata Neilmaldrin kepada detikcom.

Banner Wanita Pontianak Nikahi Bule

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa DJP telah mengenakan pajak atas UMKM pada semua penjual baik yang berjualan lewat e-commerce atau toko ritel. Adapun besarannya yakni dengan tarif 0,5 persen dari penghasilan bruto, kalau penghasilannya belum melebihi (maksimal) Rp4,8 miliar.

"Jika omzetnya melebihi Rp4,8 miliar, per tahun berlaku skema penghitungan secara normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto," ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengatakan kalau sudah ada Undang-Undang yang mengatur tentang hal ini, Bunda. Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disebut Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh (pajak penghasilan) atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

"Hal ini akan berlaku pada Tahun Pajak 2022," tuturnya.

Lantas seperti apa keluhan yang viral di Twitter tentang pajak ini ya, Bunda?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

[Gambas:Video Haibunda]



(mua/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda