TRENDING
Catat Bun! 6 Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan
Mutiara Putri | HaiBunda
Rabu, 24 Feb 2021 12:18 WIBDirektoral Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan memberitahukan kepada masyarakat yang menjadi wajib pajak agar melengkapi kolom daftar harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.
Pengisian SPT ini juga dijelaskan secara rinci oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor. Ia menjelaskan bahwa pada Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.
"Pada prinsipnya semua jenis harta dilaporkan di SPT. Tidak ada batas minimal harga," tegas Neilmaldrin.
Penghasilan harus dilaporkan, begitu pula harta yang dimiliki, meskipun tidak dikenakan pajak. Misalnya saja sepeda.
"Bukan sepeda dipajaki, sepeda dilaporkan ke dalam daftar harta di SPT tahunan saja," kata Neilmaldrin.
Lebih lanjut, ternyata ada 6 jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT nih, Bunda.
TERUSKAN MEMBACA DI SINI.
(mua/kuy)