Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Upah Minimum 2022 Akan Berubah, Siap-siap ya Bun

Annisa Afani   |   HaiBunda

Kamis, 25 Feb 2021 20:43 WIB

Ilustrasi THR
Ilustrasi upah minumum/ Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Belum lama ini pemerintah secara resmi memperbarui sistem kenaikan upah pekerja setiap tahunnya, Bunda. Melalui aturan turunan dari UU Cipta Kerja, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, pengganti PP No 78 tahun 2015.

Kebijakan baru tersebut akan berlaku pada upah minimum 2022 nanti. Pada PP yang baru disahkan pada 2 Februari 2021 lalu itu, penetapan upah minimum akan didasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dengan variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah.

Sementara upah minimum kabupaten atau kota, ini meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten atau kota yang bersangkutan.

"Data pertumbuhan, ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," demikian tertulis dalam pasal 25.

Dalam aturan baru di PP 36/2021, ada batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan. Batas atas adalah acuan nilai upah minimum tertinggi, sementara batas bawah adalah acuan nilai upah minimum terendah yang dapat ditetapkan.

TERUSKAN MEMBACA DI SINI. 

Banner suami diPHKFoto: HaiBunda/ Mia Kurnia Sari

Bunda, simak juga pentingnya transaksi online pada masa pandemi dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]



(AFN/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda