
trending
5 Fakta Upah Minimum 2021 Tak Naik, Bunda Harus Tetap Berhemat
HaiBunda
Selasa, 27 Oct 2020 20:17 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021. Artinya, besaran upah minimum 2021 akan sama dengan tahun ini.
Putusan tersebut banyak disesalkan para buruh, Bunda. Mereka takut upah yang tak naik bisa menjadi ancaman pada produk-produk industri.
Keputusan tentang upah minimum ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut 5 fakta tentang upah minimum 2021 yang tak naik. Klik next ya, Bunda.
Simak juga 3 langkah mempersiapkan dana pendidikan anak sejak dini, di video berikut:
Fakta Upah Minimum 2021 Tak Naik, Bunda Harus Tetap Berhemat
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah/ Foto: dok. Kemnaker
1. Penetapan Menaker
Penetapan upah minimum 2021 yang tak naik ini telah disampaikan Menaker Ida Fauziyah. Putusan ini telah mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia saat masa pandemi Corona.
"Penetapan upah minimum tahun 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk (1) melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020," kata Ida melalui Surat Edaran.
"(2) meminta gubernur melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sambungnya.
Fakta Upah Minimum 2021 Tak Naik, Bunda Harus Tetap Berhemat
Upah minimum/ Foto: iStock
2. Dampak COVID-19
Ida Fauziyah menjelaskan bahwa kajian terkait upah minimum telah dilakukan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Hasilnya menunjukkan bahwa dampak negatif dari merebaknya virus Corona membuat dunia usaha kesulitan membayar upah.
"Depenas telah melakukan kajian secara mendalam terkait dampak COVID-19 terhadap pengupahan. Yang pertama bahwa pandemi COVID-19 telah berdampak terhadap kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk dalam membayar upah," ujar Ida.
Untuk memberikan perlindungan dan keberlangsungan pekerja, dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum. Salah satunya dengan tidak menaikkan upah minimum pekerja di tahun 2021.
Fakta Upah Minimum 2021 Tak Naik, Bunda Harus Tetap Berhemat
Upah minimum/ Foto: iStock
3. Kembali normal setelah 2021
Kebijakan terkait upah minimum yang tak naik ini hanya terjadi di tahun 2021. Ida Fauziyah mengatakan, penetapan upah minimum akan kembali sesuai ketentuan Undang-undang setelah tahun 2021.
Hal ini seperti tertuang dalam poin di Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Pada poin 2 dijelaskan bahwa gubernur diminta melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Fakta Upah Minimum 2021 Tak Naik, Bunda Harus Tetap Berhemat
Upah Minimum/ Foto: iStock
4. Protes buruh
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak keras keputusan menaker ini. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea kecewa karena keputusan itu diambil saat pandemi COVID-19.
"Ini sangat memberatkan buruh dalam kondisi kesulitan ekonomi dan daya beli masyarakat yang lagi turun, tentu sangat berat," kata Andi.
Ia meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut. Ia juga meminta pemerintah mengajak serikat buruh bicara sebelum mengabulkan keputusan.
Fakta Upah Minimum 2021 Tak Naik, Bunda Harus Tetap Berhemat
Upah Minimum/ Foto: iStock
5. Kebijakan dianggap tidak adil
Sekjen DPD (KSPSI) Yogyakarta Irsyad Ade Irawan mengatakan bahwa SE Menaker dianggap menindas para buruh. Padahal, menurutnya buruh berperan penting dalam perekonomian di Indonesia.
"Jadi SE Menaker itu adalah suatu bentuk kongkrit penindasan dan akan menyebabkan penderitaan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia terutamanya buruh," ujar Irsyad, dikutip dari detikcom.
"SE Menaker tersebut merupakan suatu bentuk ketidakadilan bagi buruh yang selama ini telah menjadi tulang punggung perekonomian dan menyumbangkan banyak keuntungan bagi pengusaha," sambungnya.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda