
Ilustrasi/Foto: iStock
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum lama ini menerapkan wajib pendidikan anak usia dini (PAUD) selama satu tahun, Bunda. Hal tersebut berlaku pada tahun ajaran 2021-2022 mendatang.
Kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, PAUD ini sangat berguna khususnya untuk perkembangan anak.
"PAUD berupa stimulasi terhadap perkembangan anak yang wajib dilakukan sejak anak usia dini. Jika ini tidak dilakukan, akan memberikan akibat yang fatal terhadap perkembangan anak selanjutnya," ujar Nahdiana.
Lebih lanjut, layanan ini berlaku bagi anak usia 5 sampai dengan 6 tahun. Nahdiana juga menerangkan bahwa ada sejumlah kajian yang telah dilakukan. Yakni mulai dari aspek yuriris, teoritis hingga empiris.