HaiBunda

TRENDING

Sebelum SD, Anak di Jakarta Wajib Masuk PAUD Setahun Bun

Annisa Afani   |   HaiBunda

Sabtu, 13 Mar 2021 13:53 WIB
Ilustrasi/Foto: iStock
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum lama ini menerapkan wajib pendidikan anak usia dini (PAUD) selama satu tahun, Bunda. Hal tersebut berlaku pada tahun ajaran 2021-2022 mendatang.

Kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, PAUD ini sangat berguna khususnya untuk perkembangan anak.

"PAUD berupa stimulasi terhadap perkembangan anak yang wajib dilakukan sejak anak usia dini. Jika ini tidak dilakukan, akan memberikan akibat yang fatal terhadap perkembangan anak selanjutnya," ujar Nahdiana.


Lebih lanjut, layanan ini berlaku bagi anak usia 5 sampai dengan 6 tahun. Nahdiana juga menerangkan bahwa ada sejumlah kajian yang telah dilakukan. Yakni mulai dari aspek yuriris, teoritis hingga empiris.


TERUSKAN MEMBACA DI SINI. 

(AFN/AFN)

Simak video di bawah ini, Bun:

Tips Jitu Ketika Anak 'Mogok' Sekolah

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Cinta Laura hingga Davina Karamoy, Ini Deretan Artis yang Ulang Tahun pada 17 Agustus

Mom's Life Amira Salsabila

Daftar 65 Diskon & Promo 17 Agustus Hari Kemerdekaan 2025, Potongan Hingga 50% dari Makanan-Minuman

Mom's Life Azhar Hanifah

Kisah Mpok Alpa Lawan Kanker hingga Wafat, Sempat Jalani Pengobatan saat Hamil Anak Kembar

Kehamilan Annisa Karnesyia

7 Cara Membangun Rasa Percaya Diri pada Anak Laki-Laki

Parenting Asri Ediyati

Skrining Tahunan Turunkan Risiko Kematian Akibat Kanker Payudara, Ini Cara Melakukannya

Menyusui Melly Febrida

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Cinta Laura hingga Davina Karamoy, Ini Deretan Artis yang Ulang Tahun pada 17 Agustus

7 Cara Membangun Rasa Percaya Diri pada Anak Laki-Laki

Skrining Tahunan Turunkan Risiko Kematian Akibat Kanker Payudara, Ini Cara Melakukannya

Kisah Mpok Alpa Lawan Kanker hingga Wafat, Sempat Jalani Pengobatan saat Hamil Anak Kembar

HUT ke-80 RI Usung Tema yang Penuh Harapan, Ini Maknanya Bun!

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK