Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Siti Nurhaliza Didenda Rp34 Juta karena Langgar Prokes di Malaysia

Annisa Afani   |   HaiBunda

Jumat, 28 May 2021 20:45 WIB

Siti Nurhaliza
Siti Nurhaliza/Foto: Instagram @ctdk
Jakarta -

Siti Nurhaliza melanggar aturan soal protokol kesehatan, Bunda. Padahal, saat ini, Malaysia tengah berada dalam situasi genting karena angka kasus penularan COVID-19 di sana melonjak.

Akibat pelanggaran tersebut, Siti Nurhaliza dan sang suami, Khalid Mohamad Jiwa didenda 10 ribu ringgit atau setara dengan Rp34 juta.

Denda tersebut ia dapatkan usai Penyanyi kondang asal Malaysia menggelar acara keagamaan yang dikenal dengan 'tahnik'. Acara ini diadakan khusus untuk mendoakan bayinya yang baru lahir di bulan April lalu.

Tak hanya Siti Nurhaliza dan sang suami, tiga orang lainnya yang ikut dalam agenda tersebut, termasuk Menteri Agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri, pengkhotbah selebriti Azhar Idrus, dan Don Daniyal juga masing-masing dikenai denda.

Dikutip dari Channel News Asia, Kapolres Selangor pada Kamis kemarin, merinci beberapa pasangan artis lain yang hadir dalam acara Siti Nurhaliza. Polisi Selangor telah membuka penyelidikan atas upacara keagamaan tersebut setelah mendapat laporan, jika acara diduga melanggar tindakan pencegahan COVID-19 di bawah Movement Control Order (MCO) Malaysia.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

(AFN/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda