TRENDING
Kabar Baik! Bunda Bisa Vaksin COVID-19 di Mana Saja Tanpa Syarat KTP Domisili
Annisa Afani | HaiBunda
Sabtu, 26 Jun 2021 18:22 WIBDemi memenuhi dan mencapai target vaksinasi COVID-19 di Indonesia, kini syarat KTP domisili untuk penerima vaksin telah dihapus oleh pemerintah, Bunda. Dengan begitu, setiap warga saat ini bisa mendapat pelayanan vaksinasi COVID-19 di mana saja, yang menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Kementerian Kesehatan RI.
"Semua bisa selama UPT Kemkes ya," kata dr Siti Nadia Tarmizi, juru bicara vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes RI, dikutip dari detikcom pada Sabtu (26/6/2021).
Selain itu, aturan ini pun telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
SE tersebut ditujukan kepada seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh Direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan ya, Bunda.
"Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," tulis Kemenkes RI dalam rilis.
Bunda serta keluarga belum divaksin dan ingin segera mendapatkannya? Simak daftar lengkap lokasi vaksin COVID-19 sebagai berikut, ya.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
(AFN/som)