Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Baznas Mau Bantu Korban Pinjol Bayar Utang, Tapi Ada Syaratnya Bun

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Sabtu, 13 Nov 2021 15:31 WIB

woman hand showing envelope and Indonesia rupiah money
Ilustrasi utang pinjol/ Foto: Getty Images/iStockphoto/melimey
Jakarta -

Kabar baik bagi Bunda yang saat ini terlilit utang pinjaman online (pinjol). Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) akan membantu masyarakat yang terjerat utang pinjol baik yang legal maupun ilegal. Program ini rencananya akan mulai 2022.

Menurut Ketua Baznas Noor Achmad, korban yang terjerat utang pinjol termasuk gharim sehingga masuk dalam kategori yang bisa dibantu. Itu berlaku selama alasan meminjam memang mendesak untuk meneruskan hidup.

"Kalau memang digunakan betul-betul untuk mempertahankan kebutuhan sehari-hari, itu memenuhi persyaratan untuk dibantu. Tapi kalau misalnya pinjam pinjol untuk macam-macam seperti beli barang yang sifatnya konsumsi, itu (tidak termasuk). Biasanya kita ada tim untuk survei," kata Noor dalam wawancara khusus bersama detikcom, Rabu (10/11/2021).

Adapun jumlah bantuan yang diberikan kepada korban utang pinjol disesuaikan dengan kemampuan Baznas. Untuk proses pengajuan, Bunda harus melengkapi dokumen yang sesuai dengan ketentuan. Sebab, Baznas merupakan lembaga publik yang keuangannya juga diaudit oleh publik, sehingga pelaporan dipertanggung jawabkan secara umum kepada para pemberi zakat.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

 

[Gambas:Video Haibunda]



(som/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda