
trending
Tewaskan Anak Driver Ojol, Terdakwa Takjil Beracun Divonis 16 Tahun Penjara
HaiBunda
Selasa, 14 Dec 2021 11:46 WIB

Kasus takjil sianida yang terjadi di bulan Ramadhan pada April 2021 lalu masih terus diproses. Nani Aprilliani Nurjaman, terdakwa dalam kasus ini ditetapkan menerima vonis 16 tahun penjara.
Wanita 25 tahun itu membuat takjil beracun untuk pria yang membuatnya patah hati. Namun nahas, takjil tersebut justru sampai ke driver ojek online yang menyantapnya bersama keluarga ketika berbuka puasa.
Pembunuhan berencana itu menyebabkan nyawa seorang bocah di Bantul terenggut akibat kandungan racun. Faiz, anak Bandiman yang merupakan driver ojol meninggal dunia usai mengonsumsi takjil beracun.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya seorang anak. Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan lebih dulu browsing racun yang mematikan dan membeli tiga kali racun sianida secara online," kata Hakim Ketua Aminuddin saat sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (13/12/2021).
Sidang tersebut diikuti oleh dua hakim anggota yakni Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Sementara itu dari tim jaksa penuntut umum (JPU) terdapat Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama, dan Ahmad Ali Fikri Pandela.
Hadir pula ketiga penasihat hukum terdakwa yakni R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia, dan Wanda Satria Atmaja. Sidang dilangsungkan di ruang sidang Cakra I Pengadilan Negeri Bantuk, Kepanewon Bantul, Kabupaten Bantul.
Nani Aprilliani Nurjaman mendapatkan hukuman penjara 16 tahun karena dijerat Pasal 340 KUHP, Bunda. Saat ini pengacara Nani disebutkan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Selain itu, Hakim Ketua Aminuddin menjelaskan soal keringanan vonis Nani karena sikapnya yang sopan selama persidangan. Selain itu, Nani bertempat tinggal di Majalengka, Jawa Barat, sebelumnya tidak pernah melakukan tindakan kriminal.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia relatif muda dan diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya di kemudian hari," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Nani Aprilliani Nurjaman terbukti telah melakukan pembunuhan berencana untuk Tomy, pria yang disebut telah membuatnya patah hati.
Nani Aprilliani Nurjaman mengaku bahwa Tomy telah berjanji untuk menikahinya. Namun Tomy justru bersanding dengan wanita lain di pelaminan. Hal itu membuat Nani nekat meracuni sang kekasih. Namun takjil beracun itu justru meleset dan membuat nyawa seorang bocah melayang.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, saksikan juga video penjelasan psikolog tentang bahaya KDRT di bawah ini:
(anm/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda