TRENDING
Aturan Terbaru Perjalanan Nataru, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib PCR Bun
Annisa Afani | HaiBunda
Selasa, 14 Dec 2021 09:25 WIBPemerintah terus membuat penyesuaian bagi setiap perjalanan selama peringatan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal tersebut tentunya sebagai langkah dan upaya untuk menekan angka penularan COVID-19.
Belum lama ini, Satgas COVID-19 kembali membuat aturan baru, Bunda. Kini ketentuan wajib PCR yang turut menjadi syarat perjalanan hanya diberikan pada anak berusia di bawah 12 tahun.
Sementara itu, bagi warga yang sudah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, wajib menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam.
Selain itu, Satgas COVID-19 diketahui juga akan mengatur perjalanan jarak jauh Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali, Bunda. Peraturan dan syarat tersebut berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Natal dan Tahun Baru Masa Pandemi COVID-19, yang diunggah di situs Resmi Satgas COVID-19.
Apa saja isinya? Simak selengkapnya sebagai berikut, ya:
1. Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun lainnya, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Ketentuan dua poin di atas dikecualikan untuk:
- Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
- Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.
3. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri berlaku ketentuan sebagai berikut:
Pulau Jawa dan Bali
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Luar pulau Jawa dan Bali
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.
5. Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, simak juga peringatan WHO soal varian Mu, mutasi baru virus COVID-19 dalam video berikut: