
moms-life
PPKM Level 3 Batal Diterapkan Saat Nataru, Ini Penjelasannya Bun
HaiBunda
Selasa, 07 Dec 2021 14:30 WIB

Pemerintah telah menetapkan peraturan terkait libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan digantikan dengan kebijakan terbaru, Bunda.
Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan baru, yaitu tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, namun dengan beberapa pengetatan. Kebijakan ini dinilai lebih efektif dan proporsional.
Perubahan aturan ini disampaikan dalam keterangan resmi secara tertulis dari Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi yang diberi judul 'Penanganan Pandemi Makin Terkendali, Pemerintah Seimbangkan Aturan Menjelang Nataru', pada Senin (6/12/2021).
Nantinya, perubahan secara rinci akan dituangkan ke dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait libur Natar dan Tahun Baru lainnya.
Adapun keputusan tersebut didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali. Saat ini jumlahnya sudah mencapai 76 persen, Bunda. Sementara vaksinasi dosis 2 hampir mendekati 56 persen.
Vaksinasi lansia masih terus digencarkan hingga saat ini. Jumlahnya telah mencapai 64 persen untuk dosis 1, dan 42 persen untuk dosis 2 di Jawa-Bali.
Perubahan kebijakan ini telah diperhitungkan secara matang. Sebagai perbandingan, keadaan sekarang sangat berbeda dengan situasi libur Natal dan Tahun Baru pada tahun lalu, di mana belum ada masyarakat Indonesia yang menerima vaksin pada periode tersebut.
Meski begitu, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau agar semua masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan. Pasalnya, meski penanganan COVID-19 di Indonesia relatif terkendali, saat ini muncul varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.
Varian Omicron pertama kali ditemukan di Afrika Selatan, Bunda. Sudah ada banyak negara yang mulai menutup pintu kedatangan bagi siapa saja yang berasal dari Afrika Selatan. Mereka bahkan sepakat untuk memperketat karantina.
Mutasi baru dari virus Corona ini sudah terdeteksi di beberapa negara lain, seperti Belanda, Singapura, Malaysia, hingga Australia. Varian Omicron menyebar lebih cepat dan meningkatkan kemungkinan reinfeksi, Bunda.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan tahun baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," terang Menko Luhut Pandjaitan dalam keterangan pers.
Walaupun PPKM level 3 tidak jadi diberlakukan, pemerintah akan tetap memperketat protokol kesehatan di Indonesia. Salah satunya mengenai alur mobilitas antar negara.
Perbatasan Indonesia akan diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri.Mereka diharuskan menunjukkan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari ketika tiba di Indonesia.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Saksikan juga video cara mengatasi stres akibat COVID-19 pada Bunda menyusui:
(anm/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Catat Bun, Ini Syarat Naik Kerata & Pesawat Usai PPKM Dicabut

Mom's Life
PPKM Level 1 Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 5 Desember, Catat Aturannya Bun

Mom's Life
Banyak Warga sudah Punya Antibodi COVID-19, Apakah PPKM bakal Dicabut?

Mom's Life
PPKM Level 3, Begini Bun Aturan Sekolah Tatap Muka Terbaru

Mom's Life
6 Fakta Pembatalan PPKM Level 3, Ternyata karena Ini..


7 Foto
Mom's Life
7 Foto BCL Isoman Usai Positif COVID-19, Hibur Diri Berjemur Bareng Teman
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda