Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Segera Cek Bun! BLT Rp1 Juta dari Jokowi Dicairkan Secara Bertahap

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Kamis, 23 Dec 2021 14:38 WIB

Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi BLT/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape
Jakarta -

Selama masa pandemi, ada banyak sektor yang terkena imbas, Bunda. Tak hanya dari sektor kesehatan, ada pula pengaruh pandemi pada sektor ekonomi dan bisnis.

Banyak perusahaan yang mengalami penurunan omzet sehingga harus memberhentikan para karyawannya. Selain itu, ada pula perusahaan yang bangkrut dan harus menutup usahanya.

Melihat kondisi isi, pemerintah berusaha untuk memberikan berbagai macam bantuan yang bisa didapatkan oleh keluarga yang terkena imbas, Bunda. Salah satunya adalah bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) sebesar Rp1 juta.

Penyaluran bantuan subsidi upah atau BSU ini akan diberikan selama dua bulan dengan besaran Rp500 ribu per bulan, Bunda. Namun, BSU tersebut akan diberikan sekaligus kepada pekerja yang berhak menerimanya.

Meski begitu, bukan berarti seluruh masyarakat bisa mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon penerima.

Kini, Kementerian Ketenagakerjaan telah memperluas bantuan subsidi upah sesuai dengan regulasi terbaru, Bunda. Regulasi yang dimaksud adalah mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji bagi pekerja dalam penanganan pandemi COVID-19.

Banner Cara Membuat Bakwan Jagung

Pedoman yang dimaksud dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 21/2021. Dengan terbitnya aturan ini, maka penerima BSU akan diperluas.

Kalau berjalan dengan lancar, BSU akan mulai dicairkan secara bertahap, Bunda. Meski begitu, Bunda tetap harus memenuhi beberapa persyaratan untuk bisa mendapatkan bantuan ini.

Kalau Bunda penasaran, berikut ini deretan syaratnya:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2021
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Belum pernah menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Lantas, bagaimana cara memeriksa apakah Bunda mendapatkan bantuan ini atau tidak? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Lihat juga video 5 koin jadul yang bisa bikin kaya mendadak berikut ini:

[Gambas:Video Haibunda]



(mua/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda