HaiBunda

TRENDING

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Berapa Tarif Terbarunya?

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Senin, 31 Jan 2022 18:33 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Niphon Khiawprommas
Jakarta -

Kabar terbaru untuk Bunda yang merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Pemerintah akan menghapus kelas rawat inap, sehingga tak ada lagi kelas 1, 2, dan 3. Ketiga kelas tersebut akan menjadi kelas tunggal.

Kenapa ketiga kelas tersebut dihapus? Anggota DJSN Iene Muliati mengatakan bahwa, hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat.

"Ini dimaksudkan agar semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama," ungkap Anggota DJSN Iene Muliati, beberapa waktu lalu.


Nah, kelas tunggal itu disebut sebagai kelas standar atau kelas rawat inap standar (KRIS). Saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah memiliki roadmap penerapan kelas tersebut.

"KRIS JKN untuk memenuhi mutu standarisasi layanan dan prinsip ekuitas. Maksudnya, semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama," kata Iene Muliati di dalam Raker Komisi IX DPR RI.

Menurut Iene, DJSN sudah melakukan konsultasi publik dengan berbagai asosiasi kesehatan untuk perubahan kelas rawat inap JKN tersebut. Setelah melakukan konsultasi, beberapa langkah akan mulai dilakukan di tahun ini, Bunda.

Salah satu langkah yang bakal dimulai tahun ini adalah uji coba penerapan kelas standar di beberapa rumah sakit. Rumah sakit yang nantinya dipilih adalah yang dinilai paling siap untuk menerapkan kelas tunggal tersebut.

"Akan dilihat nanti berdasarkan data di BPJS Kesehatan dan Kemenkes dan hasil self assessment, apakah pemilihan berdasarkan provinsi atau berdasarkan jumlah beberapa rumah sakit yang menurut kami sudah siap segera implementasikan KRIS JKN (kelas standar)," tutur Iene menjelaskan.

DJSN pun akan menyiapkan infrastruktur di beberapa rumah sakit yang dinilai perlu melakukan penyesuaian. Sebelum nantinya pada 2023 mulai diimpelementasikan dan harapannya pada tahun 2024 semua Rumah Sakit sudah menerapkannya.

"Seperti yang disampaikan Menkes, di 2023 implementasi bertahap di mulai RSUD dan RS Swasta," pungkasnya.

Penghapusan kategori kelas ini sesuai dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) Pasal 23 (4). Terkait peserta yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka diberikan kelas standar.

Untuk Bunda ketahui, kelas BPJS Kesehatan yang dihapus itu hanya berlaku untuk rawat inap. Sementara rawat jalan normal seperti biasanya. Lantas, bagaimana iurannya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(aci/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Baru Menikah? Begini Cara Gabungkan BPJS Kesehatan Suami dan Istri secara Online

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Lebih Hemat AC Nyala Terus atau Mati Hidup? Ini Kata Pakar

Mom's Life Amira Salsabila

Potret Nabila Syakieb Bareng Sang Ponakan Guzel, Sering Disebut Kembar

Parenting Nadhifa Fitrina

Cerita Larissa Chou Besarkan Anak ADHD, Lakukan Hal Ini saat Tahan Emosi

Parenting Nadhifa Fitrina

7 Surat yang Dibaca saat Hamil 4 Bulan

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

Hati-hati! 7 Karakteristik yang Dianggap Lembut Ini Bikin Orang Terlihat Kurang Bijaksana

Mom's Life Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Potret Nabila Syakieb Bareng Sang Ponakan Guzel, Sering Disebut Kembar

Lebih Hemat AC Nyala Terus atau Mati Hidup? Ini Kata Pakar

7 Surat yang Dibaca saat Hamil 4 Bulan

Hati-hati! 7 Karakteristik yang Dianggap Lembut Ini Bikin Orang Terlihat Kurang Bijaksana

Cerita Larissa Chou Besarkan Anak ADHD, Lakukan Hal Ini saat Tahan Emosi

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK