
trending
Kelas BPJS Akan Dihapus, Bagaimana Ruang Perawatan dan Iurannya?
HaiBunda
Jumat, 10 Dec 2021 08:20 WIB

Pemerintah terus berusaha membuat layanan kesehatan semakin mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Program BPJS Kesehatan pun terus dikembangkan agar masyarakat semakin nyaman.
Bunda mungkin sudah mengetahui selama ini layanan BPJS Kesehatan dibagi menjadi beberapa kelas. Perbedaan kelas itu sebanding dengan perbedaan harga iuran yang harus dibayar, serta fasilitas rawat yang berbeda-beda.Â
Yang terbaru, kabarnya kelas BPJSÂ Kesehatan ini akan dihapuskan pada tahun 2022 mendatang, Bunda. Rencana ini awalnya akan dilaksanakan pada awal 2021 lalu.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, mengungkapkan bahwa transisi kelas rawat inap (KRI) JKN akan memiliki dua kelas standar. Kelas ini adalah kelas standar A dan kelas standar B.
Kelas standar A adalah kelas yang diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Sementara itu, kelas standar B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.
"Apabila transisi ini berhasil maka kita dapat mencapai kondisi ideal, yakni hanya satu kelas tunggal yang bernama Kelas Rawat inap JKN. Ini semua merupakan proses menuju amanah Undang-undang SJSN," jelas Muttaqien melansir dari CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.
Kriteria yang disusun ini diambil dari kebijakan yang sudah ada di Kementerian Kesehatan, yakni peraturan yang tertuang dalam Permenkes No.24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit, berdasarkan draft konsep kelas standar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, serta masukan dari PERSI dan ARSADA dalam rapat penyusunan kriteria Kelas Standar JKN.
Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program, Bunda. Yakni Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri nantinya akan tergolong ke dalam non-PBI.
Berdasarkan kelas PBI dan Non-PBI ini ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur dalam satu ruangan juga akan berbeda-beda nih, Bunda. Kelas PBI akan menerima minimal luas per tempat tidur sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur.
Sementara itu, untuk kelas peserta Non BI akan mendapatkan luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi. Jumlah tempat tidurnya sendiri maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
Lantas berapa iuran yang akan dibayarkan per bulannya, ya?
LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
(fia/fia)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Trending
Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Berapa Tarif Terbarunya?

Trending
Kelas BPJS Akan Dihapus, Simak Skema serta Iuran Perbulannya Bun

Trending
Kelas BPJS Kesehatan Bakal Digabung, Berapa Tarifnya ya Bun?

Trending
Bun, Ini Daftar Biaya Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Trending
Catat Bunda, Ini Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Kena Denda Rp30 Juta

Trending
Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II, Berapa Besar Kenaikannya?
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda