
trending
Lonjakan COVID-19, Menag Imbau Jemaah Usia 60+ Ibadah di Rumah & Kotak Amal Dilarang Beredar
HaiBunda
Senin, 07 Feb 2022 17:23 WIB

Belakangan kasus COVID-19Â mengalami kenaikan yang tajam, Bunda. Data terakhir Minggu (6/2/2022), penambahan kasus baru menyentuh angka 36 ribu kasus. DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah yang mencatat lonjakan kasus Corona.
Pada Minggu (6/2/2022), penambahan kasus baru di Ibu Kota tercatat 15.825 pasien, pasien sembuh 7.700 kasus, dan meninggal 32 kasus.
Sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan instruksi terkait peraturan di tempat ibadah. Mereka menginstruksikan agar pengurus dan pengelola tempat ibadah memberlakukan jarak maksimal satu meter antarjemaah ketika menunaikan ibadah salat.
Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di DKI Jakarta pada 4 Februari 2022.
"Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi," demikian bunyi poin keenam yang diatur dalam SE tersebut.
Selain peraturan soal jarak salat, Kemenag juga meminta agar kegiatan peribadatan atau keagamaan paling lama dilaksanakan selama satu jam. Pengurus dan pengelola tempat ibadah juga wajib memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiah wajib memenuhi ketentuan, Bunda.
Yang pertama, khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah atau face shield dengan baik dan benar. Lalu yang kedua, pemimpin keagamaan tersebut menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit.
Ketiga, pemimpin diminta untuk mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
"Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," ungkap Kemenag.
Kemenag juga mengatakan bahwa aturan tersebut menyesuaikan kriteria level PPKM di masing-masing daerah. Bagi tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dan kedua wilayah itu dengan kriteria PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas, dan paling banyak 50 orang jemaah.
Di samping itu, terdapat imbauan agar jemaah yang berusia 60 tahun ke atas untuk ibadah di rumah dan kotak amal dilarang diedarkan. TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Simak juga fakta ilmiah tentang Omicron melalui video berikut:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Trending
Stok Vaksin COVID-19 AstraZeneca Seluruh Dunia Ditarik, Alasannya...

Trending
Mengenal FliRT, Varian Baru COVID-19 yang Bikin Kasus di AS Melonjak Drastis

Trending
Gejala & Cara Mengobati TTS Akibat Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Bunda Perlu Tahu

Trending
Cerita Chicco Jerikho Alami Sepsis Usai Sembuh dari COVID-19, Sampai Kritis dan Pakai Alat Bantu

Trending
Eeng Saptahadi Meninggal Dunia, Sempat Terpapar COVID-19 & Gunakan Ventilator


7 Foto
Trending
7 Potret Vaksinasi Massal CT Corp, Dihadiri Warga dengan Antusias Bun
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda