HaiBunda

TRENDING

Lonjakan COVID-19, Menag Imbau Jemaah Usia 60+ Ibadah di Rumah & Kotak Amal Dilarang Beredar

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Senin, 07 Feb 2022 17:23 WIB
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/mustafagull
Jakarta -

Belakangan kasus COVID-19 mengalami kenaikan yang tajam, Bunda. Data terakhir Minggu (6/2/2022), penambahan kasus baru menyentuh angka 36 ribu kasus. DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah yang mencatat lonjakan kasus Corona.

Pada Minggu (6/2/2022), penambahan kasus baru di Ibu Kota tercatat 15.825 pasien, pasien sembuh 7.700 kasus, dan meninggal 32 kasus.

Sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan instruksi terkait peraturan di tempat ibadah. Mereka menginstruksikan agar pengurus dan pengelola tempat ibadah memberlakukan jarak maksimal satu meter antarjemaah ketika menunaikan ibadah salat.


Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di DKI Jakarta pada 4 Februari 2022.

"Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi," demikian bunyi poin keenam yang diatur dalam SE tersebut.

Selain peraturan soal jarak salat, Kemenag juga meminta agar kegiatan peribadatan atau keagamaan paling lama dilaksanakan selama satu jam. Pengurus dan pengelola tempat ibadah juga wajib memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiah wajib memenuhi ketentuan, Bunda.

Yang pertama, khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah atau face shield dengan baik dan benar. Lalu yang kedua, pemimpin keagamaan tersebut menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit.

Ketiga, pemimpin diminta untuk mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

"Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," ungkap Kemenag.

Kemenag juga mengatakan bahwa aturan tersebut menyesuaikan kriteria level PPKM di masing-masing daerah. Bagi tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dan kedua wilayah itu dengan kriteria PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas, dan paling banyak 50 orang jemaah.

Di samping itu, terdapat imbauan agar jemaah yang berusia 60 tahun ke atas untuk ibadah di rumah dan kotak amal dilarang diedarkan. TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Simak juga fakta ilmiah tentang Omicron melalui video berikut:



(aci/aci)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Potret Nabila Syakieb Bareng Sang Ponakan Guzel, Sering Disebut Kembar

Parenting Nadhifa Fitrina

Lebih Hemat AC Nyala Terus atau Mati Hidup? Ini Kata Pakar

Mom's Life Amira Salsabila

5 Ciri Kepribadian Orang yang Sering Overthinking di Malam Hari

Mom's Life Annisa Karnesyia

Cerita Larissa Chou Besarkan Anak ADHD, Lakukan Hal Ini saat Tahan Emosi

Parenting Nadhifa Fitrina

7 Surat yang Dibaca saat Hamil 4 Bulan

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Ciri Kepribadian Orang yang Sering Overthinking di Malam Hari

Potret Nabila Syakieb Bareng Sang Ponakan Guzel, Sering Disebut Kembar

Lebih Hemat AC Nyala Terus atau Mati Hidup? Ini Kata Pakar

7 Surat yang Dibaca saat Hamil 4 Bulan

Hati-hati! 7 Karakteristik yang Dianggap Lembut Ini Bikin Orang Terlihat Kurang Bijaksana

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK