HaiBunda

TRENDING

Lonjakan COVID-19, Menag Imbau Jemaah Usia 60+ Ibadah di Rumah & Kotak Amal Dilarang Beredar

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Senin, 07 Feb 2022 17:23 WIB
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/mustafagull
Jakarta -

Belakangan kasus COVID-19 mengalami kenaikan yang tajam, Bunda. Data terakhir Minggu (6/2/2022), penambahan kasus baru menyentuh angka 36 ribu kasus. DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah yang mencatat lonjakan kasus Corona.

Pada Minggu (6/2/2022), penambahan kasus baru di Ibu Kota tercatat 15.825 pasien, pasien sembuh 7.700 kasus, dan meninggal 32 kasus.

Sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan instruksi terkait peraturan di tempat ibadah. Mereka menginstruksikan agar pengurus dan pengelola tempat ibadah memberlakukan jarak maksimal satu meter antarjemaah ketika menunaikan ibadah salat.


Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di DKI Jakarta pada 4 Februari 2022.

"Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi," demikian bunyi poin keenam yang diatur dalam SE tersebut.

Selain peraturan soal jarak salat, Kemenag juga meminta agar kegiatan peribadatan atau keagamaan paling lama dilaksanakan selama satu jam. Pengurus dan pengelola tempat ibadah juga wajib memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiah wajib memenuhi ketentuan, Bunda.

Yang pertama, khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah atau face shield dengan baik dan benar. Lalu yang kedua, pemimpin keagamaan tersebut menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit.

Ketiga, pemimpin diminta untuk mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

"Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," ungkap Kemenag.

Kemenag juga mengatakan bahwa aturan tersebut menyesuaikan kriteria level PPKM di masing-masing daerah. Bagi tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dan kedua wilayah itu dengan kriteria PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas, dan paling banyak 50 orang jemaah.

Di samping itu, terdapat imbauan agar jemaah yang berusia 60 tahun ke atas untuk ibadah di rumah dan kotak amal dilarang diedarkan. TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Simak juga fakta ilmiah tentang Omicron melalui video berikut:



(aci/aci)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Cara Mengenali Orang yang Tidak Suka Jadi Pusat Perhatian dari Kebiasaan Sehari-hari

Mom's Life Annisa Karnesyia

7 Tantangan yang Bisa Dialami Bunda saat Menyusui di Usia 35+ dan Cara Mengatasinya

Menyusui Annisa Aulia Rahim

Ternyata Kepribadian Bisa Memengaruhi Pengalaman Melahirkan, Bunda Termasuk yang Mana?

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

Terpopuler: Potret Rumah Baru Poppy Sovia

Mom's Life Amira Salsabila

Ciri Kepribadian EQ Tinggi yang Membedakannya dari Kebanyakan Orang Menurut Psikologi

Mom's Life Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Bangga! Potret Hengky Kurniawan & Sonya Fatmala Dampingi Sang Putra Menang Lomba Matematika

7 Ide Hiasan 17 Agustus 2026 Kemerdekaan yang Unik dan Menarik

7 Tantangan yang Bisa Dialami Bunda saat Menyusui di Usia 35+ dan Cara Mengatasinya

7 Drama Korea Cha Woo Min Terbaik Rating Tertinggi, Ada 'My Bias, My Boss'

Ternyata Kepribadian Bisa Memengaruhi Pengalaman Melahirkan, Bunda Termasuk yang Mana?

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK