HaiBunda

TRENDING

Catat Bun! Aturan Terbaru Perjalanan ke Luar Negeri di Tengah Lonjakan COVID-19

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Senin, 07 Feb 2022 21:40 WIB
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/tonefotografia
Jakarta -

Kasus COVID-19 pekan ini meningkat tajam. Per hari Minggu (6/2/2022), penambahan kasus baru menyentuh angka 36 ribu kasus. Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah yang mencatat lonjakan kasus Corona. Tercatat, ada 15.825 pasien, pasien sembuh 7.700 kasus, dan meninggal 32 kasus.

Melihat lonjakan tajam kasus COVID-19, pemerintah pun memutuskan untuk memasukkan beberapa wilayah termasuk Aglomerasi Jabodebek dan Bandung Raya ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Bunda. Hal ini disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Berdasarkan asesmen level sementara saat ini kami sampaikan bahwa Kami sampaikan anglomerasi Jabodebek, DIY, Bali, Bandung Raya, akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan karena tingginya kasus tetapi juga karena rendahnya tracing," ujarnya Luhut dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin (7/2/2022).


Selain pemberlakuan PPKM di sejumlah daerah, pemerintah juga kembali mengeluarkan aturan baru perjalanan luar negeri dengan menggunakan transportasi udara di tengah pandemi COVID-19.

Sekarang, Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata tertentu tidak bisa melalui Bandara Soekarno-Hatta. Aturan baru ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 11/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan bahwa selama SE ini berlaku maka para pelaku perjalanan luar negeri tujuan wisata hanya bisa melalui tiga bandara.

Ketiga bandara tersebut adalah Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.

Pemerintah memastikan akan mengawasi operator dan calon penumpang transportasi udara. Maskapai yang melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia, wajib memastikan penumpang memenuhi ketentuan negara tujuan, Bunda.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(aci/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Varian JN.1 Picu Kenaikan COVID-19 di Indonesia, ini Gejalanya, Bun

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Potret Jayden Anak Shanju Eks JKT48 & Jonatan Christie yang Berusia 1 tahun, Sudah Bisa Protes

Parenting Nadhifa Fitrina

7 Kebiasaan yang Diam-diam Menghambat Kebahagiaan di 2026, Hentikan dari Sekarang

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Pembagian Harta Almarhum Mpok Alpa Sudah Diputuskan, Begini Nasib Anak Pertama

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Peluang Emas, Provinsi di Jepang Ini Buka Lowongan Besar-besaran untuk Pekerja Indonesia

Mom's Life Amira Salsabila

Teknik Edging dalam Berhubungan Intim: Manfaat, Bahaya, Lama Durasi & Cara Melakukan

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

7 Kebiasaan yang Diam-diam Menghambat Kebahagiaan di 2026, Hentikan dari Sekarang

5 Potret Jayden Anak Shanju Eks JKT48 & Jonatan Christie yang Berusia 1 tahun, Sudah Bisa Protes

Peluang Emas, Provinsi di Jepang Ini Buka Lowongan Besar-besaran untuk Pekerja Indonesia

Teknik Edging dalam Berhubungan Intim: Manfaat, Bahaya, Lama Durasi & Cara Melakukan

Pembagian Harta Almarhum Mpok Alpa Sudah Diputuskan, Begini Nasib Anak Pertama

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK