HaiBunda

TRENDING

Catat Bun! Aturan Terbaru Perjalanan ke Luar Negeri di Tengah Lonjakan COVID-19

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Senin, 07 Feb 2022 21:40 WIB
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/tonefotografia
Jakarta -

Kasus COVID-19 pekan ini meningkat tajam. Per hari Minggu (6/2/2022), penambahan kasus baru menyentuh angka 36 ribu kasus. Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah yang mencatat lonjakan kasus Corona. Tercatat, ada 15.825 pasien, pasien sembuh 7.700 kasus, dan meninggal 32 kasus.

Melihat lonjakan tajam kasus COVID-19, pemerintah pun memutuskan untuk memasukkan beberapa wilayah termasuk Aglomerasi Jabodebek dan Bandung Raya ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Bunda. Hal ini disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Berdasarkan asesmen level sementara saat ini kami sampaikan bahwa Kami sampaikan anglomerasi Jabodebek, DIY, Bali, Bandung Raya, akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan karena tingginya kasus tetapi juga karena rendahnya tracing," ujarnya Luhut dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin (7/2/2022).


Selain pemberlakuan PPKM di sejumlah daerah, pemerintah juga kembali mengeluarkan aturan baru perjalanan luar negeri dengan menggunakan transportasi udara di tengah pandemi COVID-19.

Sekarang, Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata tertentu tidak bisa melalui Bandara Soekarno-Hatta. Aturan baru ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 11/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan bahwa selama SE ini berlaku maka para pelaku perjalanan luar negeri tujuan wisata hanya bisa melalui tiga bandara.

Ketiga bandara tersebut adalah Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.

Pemerintah memastikan akan mengawasi operator dan calon penumpang transportasi udara. Maskapai yang melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia, wajib memastikan penumpang memenuhi ketentuan negara tujuan, Bunda.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(aci/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Varian JN.1 Picu Kenaikan COVID-19 di Indonesia, ini Gejalanya, Bun

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Mengenal Roche Peserta Coc Season 2 yang Kepintarannya Curi Perhatian, Ini 5 Potretnya

Parenting Nadhifa Fitrina

Ketahui Estimasi Total Biaya Operasi Caesar BPJS dan Tanpa BPJS

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

5 Resep Kue Singkong Kukus Sederhana yang Enak, Ekonomis, dan Anti Gagal

Mom's Life Amira Salsabila

Wizzy Dapat Kejutan Manis Hamil Anak Kedua di Momen Ulang Tahunnya yang Ke-31

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

6 Tips Menabung ala Jepang agar Uang Cepat Terkumpul

Mom's Life Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Piyu Padi dan Mantan Istri Kompak Hadiri Kelulusan SMA Sang Putri di Inggris, Ini Potretnya

Squid Game Season 3 Sudah Tayang! Intip Fakta Menarik dan Reaksi Para Pemain

5 Resep Kue Singkong Kukus Sederhana yang Enak, Ekonomis, dan Anti Gagal

Ketahui Estimasi Total Biaya Operasi Caesar BPJS dan Tanpa BPJS

SAKA Market Vol. 2: Green Trails Festival Sukses Digelar 2 Hari, Catat 6.500 Pengunjung

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK