Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Kisah Arini, Karyawati Bank Main Binomo Pakai Uang Nasabah Rugi Rp1,1 M

Annisa A   |   HaiBunda

Rabu, 06 Apr 2022 15:11 WIB

different currencies, money exchange concept, finance and trading
Ilustrasi binomo / Foto: Getty Images/iStockphoto/anyaberkut
Jakarta -

Aplikasi Binomo kembali memakan korban. Serang pegawai bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kepergok bermain aplikasi Binomo dengan menggunakan uang nasabah, Bunda.

Adapun kerugian negara yang diakibatkan oleh wanita bernama Arini Listiani Chalid itu telah mencapai Rp1,1 miliar.

Saat ini Arini tengah mengikuti persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Dalam kesempatan itu, ia mengaku telah bermain Binomo sejak 2019 lalu, Bunda.

Arini juga mengakui perbuatannya yang menggunakan rekening tabungan nasabah tempatnya bekerja sebagai jaminan pinjaman. Dana pinjaman itu kemudian dia gunakan lagi untuk bertransaksi di aplikasi tersebut.

Banner Beda Gerakan Janin

Tak hanya menggunakan uang nasabah sebagai jaminan, rekening tabungan nasabah juga dibuka secara ilegal. Arini kemudian mencairkan dana tersebut untuk mengisi saldo di akun Binomo setiap kali akan bermain.

Arini mengaku, ia sempat mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya. Namun upaya itu belum mampu membayar seluruh kerugian.

"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta," kata Arini yang kini menjadi terdakwa saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, dikutip dari detikcom, Selasa (5/4/2022).

Akibat perbuatannya itu, Arini mengaku sudah tidak memiliki aset yang tersisa untuk mengganti kekurangan yang perlu ia bayar sebagai ganti kerugian bank. Ia pun siap menerima konsekuensi hukuman, Bunda.

Usai memeriksa seluruh keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Adi Suparna meminta waktu dua minggu untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya yang akan digelar pada Senin (11/4/22) mendatang. Setidaknya, saat ini Arini sudah didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif.

Dalam perkara ini, Arini juga dikenakan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Saksikan juga video tentang deretan artis yang terima uang 'hadiah' dari Doni Salmanan:

[Gambas:Video Haibunda]

(anm/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda