Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

5 Fakta Mengagetkan Penembakan Istri TNI, Demi Pacar Kopda M 4 Kali Coba Bunuh Istri

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Selasa, 26 Jul 2022 22:55 WIB

Ilustrasi Garis Polisi
5 Fakta Kasus Penembakan Istri di Semarang, Sebelumnya Kopda M Ingin Santet-Racun/Foto: Ari Saputra

Kasus penembakan istri anggota TNI di Kota Semarang kini masih menjadi perbincangan. Hal yang mengejutkan, ternyata dalang di balik kejadian miris ini dilakukan oleh sang suami.

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus berupaya melakukan penyelidikan. Para pelaku yang menjadi kaki tangan atau orang suruhan tindak kriminal tersebut juga sudah ditangkap.

Kronologi penembakan ini terjadi ketika korban sedang dalam perjalanan saat menjemput anak pulang sekolah. Tak sekali, korban mendapat 2 kali tembakan.

Tembakan pertama disinyalir tidak mematikan. Kemudian pada tembakan yang kedua, disinyalir peluru dari senjata api yang dipakai bersarang di tubuh korban.

HaiBunda sudah merangkum beberapa fakta terkait kasus ini, Bunda. Simak informasi selengkapnya dari berbagai sumber sebagai berikut, ya.

Fakta penembakan istri TNI di Semarang:

1. Motif sewa eksekutor tembak istri

Setelah diselidiki, polisi mengungkap motif penembakan istri anggota TNI di Semarang. Penembakan tersebut dilakukan Kopda Muslimin (Kopda M) karena ingin punya pacar lagi.

Fakta tersebut itu diungkapkan oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi saat jumpa pers di kantornya. "Motifnya punya pacar lagi," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, dikutip dari detikcom.

Ahmad Luthfi menyebut fakta itu diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pelaku yang sudah ditangkap. "Jadi dari pemeriksaan saksi di antaranya saksi W, itu pacarnya (Kopda M), pacarnya," sambungnya.

2. Bayar Rp120 juta ke eksekutor

Komplotan eksekutor penembakan istri TNI di Semarang diupah oleh Kopda M. Hasil pemeriksaan sementara kepolisian, empat pelaku diupah Rp120 juta.

"Motifnya (pelaku) adalah memperoleh upah," kata Ahmad Luthfi.

Dijelaskannya, Kopda M memberi uang ke pelaku setelah aksi penembakan dilakukan pada Senin 18 Juli lalu. Saat itu, Kopda M tengah mendampingi istrinya yang ditembak, RW, menjalani penanganan medis di rumah sakit. Kopda M kemudian berkomunikasi dengan eksekutor terkait upah.

"Korban dibawa ke rumah sakit. Di rumah sakit suami korban melakukan peneleponan kepada eksekutor dengan dilakukan untuk memperoleh transaksi uang hasil pelaksanaan kegiatan. Kemudian suami korban keluar di minimarket 300 meter dari rumah sakit, diberikan uang Rp120 juta sebagai kompensasi," paparnya.

Fakta tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah saksi, Bunda. Ini termasuk pelaku lapangan yang terdiri dari dua orang tim eksekutor dan dua orang tim pengawas.

3. Kopda M coba membunuh istri 4 kali

Belakangan, baru terungkap bahwa Kopda M sudah beberapa kali merencanakan pembunuhan terhadap istrinya. Cara yang dilakukan pun beragam.

"Jadi sebelumnya itu, satu bulan yang lalu keterangan saksi keterangan ya, belum kita crosscheck. Dia (Kopda Muslimin) sudah memerintahkan Babi (eksekutor penembakan) untuk meracun, yang kedua mencuri. Jadi pura-pura mencuri," ujar Ahmad Luthfi.

"Yang jelas targetnya itu istrinya mati. Kemudian yang ketiga, dia menggunakan santet. Tapi belum kita crosscheck pada suami (Kopda Muslimin), masih dalam pencarian," katanya.

Hingga akhirnya Kopda M merencanakan penembakan dengan menyewa para pembunuh bayaran. Kopda Muslimin diketahui memerintahkan komplotan untuk membuntuti dan menembak istrinya.

Simak fakta selanjutnya di halaman berikut.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen. 

Cari tahu juga arti red flag, yellow flag dan green flag dalam percintaan di video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]


KONDISI KORBAN USAI DITEMBAK

Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto

5 Fakta Kasus Penembakan Istri di Semarang, Sebelumnya Kopda M Ingin Santet-Racun/Foto: Rachman Haryanto

4. Kondisi istri usai ditembak

Kondisi istri Kopda M masih menjalani perawatan di RSUP DR Kariadi. Diketahui, ia mendapatkan serangan di depan rumahnya, di Banyumanik, Kota Semarang.

Menurut informasi yang diperoleh dari RSUP Dr Kariadi, RW dirujuk dari RS Hermina Banyumanik ke IGD RSUP Dr Kariadi pada Jumat (22/7/2022) pukul 20.25 WIB, kemudian dibawa ke ICU pada Sabtu (23/7/2022) pukul 08.30 WIB.

"Saya sebagai KSAD mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada RS Hermina yang cepat menangani sehingga korban selamat dari percobaan pembunuhan. Dirujuk ke RS Kariadi dan saya dapat laporan penanganan begitu serius," kata Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman di RSUP Dr Kariadi.

Banner Tips Besarkan Anak Autisme

Sementara itu, Erik Prabowo, dokter yang menangani RW mengatakan tim dari RS Hermina Banyumanik melakukan penanganan dengan baik. Pasien kemudian dirujuk dan pada Minggu malam yang lalu, dilakukan operasi di RSUP Dr Kariadi.

Meski sudah membaik, RW masih belum bisa berkomunikasi karena dipasang ventilator. Hal tersebut diketahui dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman usai menjenguk.

"Tadi saya lihat korban sedang tidur, jadi tidak bisa komunikasi karena dipasang ventilator," katanya.

HUKUMAN PADA PELAKU

A blurred police car in the background behind yellow crime scene tape.

5 Fakta Kasus Penembakan Istri di Semarang, Sebelumnya Kopda M Ingin Santet-Racun/Foto: Getty Images/iStockphoto/aijohn784

5. Kopda M masih diburu dan terancam hukuman mati

Para tersangka dijerat dengan pasal tentang percobaan pembunuhan berencana. Ini sesuai dengan UU yang berlaku.

"Hari ini kita ungkap kasus percobaan pembunuhan berencana, sebagaimana yang maksud Pasal 340 KUH pidana Jo. Pasal 53 KUH Pidana," ujar Irjen Ahmad Luthfi.

Seperti yang diketahui, pasal tersebut berbunyi:

Barangsiapa, dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain karena pembunuhan direncanakan dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

Kelima tersangka yang telah ditangkap dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (25/7/2022). Semuanya datang dengan memakai baju tahanan dengan tangan terborgol.

Berikut identitas kelima tersangka:

  • Sugiono alias Babi, laki-laki, 34 tahun, warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Berperan sebagai eksekutor penembakan dan pembonceng sepeda motor Kawasaki Ninja.
  • Ponco Aji Nugroho, laki-laki, 26 Tahun, warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Berperan sebagai joki sepeda motor Kawasaki Ninja.
  • Supriyono alias Sirun, laki-laki, 45 tahun, warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Berperan sebagai joki sepeda motor Honda Beat Street dan membantu mengawasi situasi.
  • Agus Santoso alias Gondrong, laki-laki, 43 tahun, warga Kecamatan Karas Kabupaten Magetan. Berperan sebagai pembonceng sepeda motor Honda Beat Street dan membantu mengawasi situasi.
  • Dwi Sulistyono, laki-laki, 37 tahun, warga Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen. Berperan menjual senjata api.

Hanya satu dari lima orang tersebut yang datang tanpa terluka. Sementara empat orang lainnya datang dengan kaki diperban bahkan ada satu yang menggunakan tongkat untuk berjalan.

Dudung Abdurachman menunjukkan keseriusannya dalam mencari Kopda M yang diduga sebagai dalang penembakan istrinya di Semarang. Bahkan ia menginstruksikan jajarannya agar pencarian Kopda Muslimin bisa lebih cepat. Pihaknya menduga Kopda M kabur keluar Jawa Tengah (Jateng) dan kini masih diburu.

"Bahkan datang dari Puspomad, Pasintel di sini. Mungkin yang bersangkutan (Kopda Mu) tidak berada lagi di Jawa Tengah, bisa berada di tempat lain, sehingga segera untuk dilakukan pencarian secara cepat, dan kita transparan," kata Dudung.

Dudung juga menyampaikan telah memerintahkan Pangdam IV/Diponegoro untuk melakukan pencarian. Selanjutnya jika terbukti bersalah, Kopda M akan diberi hukuman yang setimpal.

"Bagi anggota yang misalnya betul (melakukan aksi kriminal) akan dihukum, dan tentunya ini dengan seberat-beratnya," ujarnya.


(AFN/som)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda