Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Rizky Billar Resmi Tersangka KDRT, Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Kamis, 13 Oct 2022 15:46 WIB

Rizky Billar
Foto: Rizky Billar (Foto: Instagram @rizkybillar)
Jakarta -

Polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka atas dugaan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora, Bunda. Atas kasus ini pula, ia terancam hukuman lima tahun penjara, Bunda.

Mengutip dari detikcom, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar pada Rabu (12/10/2022). Penetapan tersangka Rizky Billar tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel melakukan gelar perkara.

"Maka malam hari ini, hasil pemeriksaan penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jaksel.

Zulpan mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimiliki pihak kepolisian, ayah seorang anak ini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif di Polres Jaksel selama 8 jam.

Dalam pemeriksaan tersebut, sebanyak 38 pertanyaan diajukan polisi kepadanya soal dugaan KDRT yang dilaporkan. Zulpan juga menerangkan bahwa Rizky Billar disangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan terancam 5 tahun penjara.

Polisi mengungkapkan Rizky Billar melakukan KDRT fisik terhadap istrinya didukung dengan hasil visum yang dilakukan terhadap Lesti Kejora. Bukti ini juga menjadi penguat sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini berdasarkan fakta hukum yang kita miliki, pidana KDRT dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, di mana yang bersangkutan disangkakan pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik pada korban yang didukung alat bukti lain hasil visum sehingga ancaman pidana 5 tahun penjara," kata Zulpan.

Zulpan mengatakan Polisi mengantongi lebih dari dua alat bukti dalam menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka. Selain hasil visum, ada pula bukti berupa keterangan saksi dan CCTV.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen. 

Simak juga 5 fakta terkait laporan atas dugaan KDRT Rizky Billar dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]



(AFN/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda