
trending
Beda dengan Polisi, KemenPPA Tegaskan Kasus ABG di Parimo Penuhi Unsur Perkosaan
HaiBunda
Sabtu, 03 Jun 2023 10:50 WIB

Kasus gadis ABG 15 tahun Parigi Moutong (Parimo), Sulawei Tengah, mulai menemui titik terang. Setidaknya, polisi sudah menetapkan tersangka dan peran setiap orang yang terlibat, Bunda.
Polisi menyebut bahwa kasus ini bukanlah kasus pemerkosaan. Kasus yang melibatkan banyak orang ini disebut persetubuhan anak di bawah umur.
Baru-baru ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) buka suara soal kasus ini. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, meyakini bahwa kasus itu memenuhi unsur pemerkosaan. Aturan terkait pemerkosaan ini terdapat dalam Pasal 285 KUHP.
"Perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP 'Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun'" kata Nahar kepada wartawan, Kamis (1/6/23).
Menurut Nahar, unsur perkosaan juga diatur dalam pasal dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia menjelaskan bahwa hal itu termuat dalam pasal 76D, Bunda.
"Unsur perkosaan dalam KUHP tersebut diatur juga dalam Pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa 'Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain'," ungkapnya.
Berdasarkan aturan yang tertulis tersebut, Nahar menyebut kasus ABG disetubuhi di Parimo memenuhi unsur pemerkosaan, atau dapat disebut kasus pemerkosaan.
"Jadi tetap memenuhi unsur perkosaan atau dapat disebut 'perkosaan' sebagaimana dimaksud dalam KUHP, hanya saja khusus perkosaan terhadap anak diatur dalam aturan khusus (lex specialis) dalam UU 35 Tahun 2014, dengan cara melakukannya dikembangkan bukan hanya melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 81 Ayat (2) UU 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa selain cara yang diatur dalam Pasal 76D juga berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," ujar Nahar
"Selanjutnya Pasal 4 Ayat (2) huruf c UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS ditegaskan bahwa perkosaan atau persetubuhan terhadap anak masuk kategori Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," sambungnya.
Lalu bagaimana pendapat Nahar terkait kelanjutan kasus ini bila disebut telah memenuhi unsur perkosaan?
TERUSKAN MEMBACA DI SINI.
Simak juga 6 jenis cyber bullying dan cara mengatasinya, dalam video berikut:
(ank/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda