TRENDING
Beda dengan Polisi, KemenPPA Tegaskan Kasus ABG di Parimo Penuhi Unsur Perkosaan
Tim HaiBunda | HaiBunda
Sabtu, 03 Jun 2023 10:50 WIBKasus gadis ABG 15 tahun Parigi Moutong (Parimo), Sulawei Tengah, mulai menemui titik terang. Setidaknya, polisi sudah menetapkan tersangka dan peran setiap orang yang terlibat, Bunda.
Polisi menyebut bahwa kasus ini bukanlah kasus pemerkosaan. Kasus yang melibatkan banyak orang ini disebut persetubuhan anak di bawah umur.
Baru-baru ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) buka suara soal kasus ini. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, meyakini bahwa kasus itu memenuhi unsur pemerkosaan. Aturan terkait pemerkosaan ini terdapat dalam Pasal 285 KUHP.
"Perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP 'Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun'" kata Nahar kepada wartawan, Kamis (1/6/23).
Menurut Nahar, unsur perkosaan juga diatur dalam pasal dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia menjelaskan bahwa hal itu termuat dalam pasal 76D, Bunda.
"Unsur perkosaan dalam KUHP tersebut diatur juga dalam Pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa 'Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain'," ungkapnya.
Berdasarkan aturan yang tertulis tersebut, Nahar menyebut kasus ABG disetubuhi di Parimo memenuhi unsur pemerkosaan, atau dapat disebut kasus pemerkosaan.
"Jadi tetap memenuhi unsur perkosaan atau dapat disebut 'perkosaan' sebagaimana dimaksud dalam KUHP, hanya saja khusus perkosaan terhadap anak diatur dalam aturan khusus (lex specialis) dalam UU 35 Tahun 2014, dengan cara melakukannya dikembangkan bukan hanya melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 81 Ayat (2) UU 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa selain cara yang diatur dalam Pasal 76D juga berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," ujar Nahar
"Selanjutnya Pasal 4 Ayat (2) huruf c UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS ditegaskan bahwa perkosaan atau persetubuhan terhadap anak masuk kategori Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," sambungnya.
Lalu bagaimana pendapat Nahar terkait kelanjutan kasus ini bila disebut telah memenuhi unsur perkosaan?
TERUSKAN MEMBACA DI SINI.
Simak juga 6 jenis cyber bullying dan cara mengatasinya, dalam video berikut:
(ank/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
Ahli Meteorologi Dipecat Setelah Ambil Cuti saat Istri Melahirkan dan Bantu Urus Bayi
5 Warna Cat Pembawa Sial Menurut Pakar, Sebaiknya Dihindari untuk Kamar Tidur
Mengenal Hero Child Syndrome saat Anak Merasa Harus Selalu Kuat
Deretan Artis Putuskan Pindah ke Bali, Terbaru Steffi Zamora & Nino Fernandez
Sertifikat TKA SD, SMP, SMA 2026: Fungsi, Cara Cek Nilai & Ketentuannya
REKOMENDASI PRODUK
7 Lap Microfiber Terbaik untuk Membersihkan Rumah, Motor, dan Mobil
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Panci Set yang Bagus dan Berkualitas Anti Lengket
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Buku Tulis Sekolah Anak yang Bagus dan Tidak Mudah Rusak
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Powerbank CCC dan Fast Charging, Cocok buat Pertolongan saat Mati Lampu
asaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Serum untuk Rambut Rontok, Bantu Perkuat Akar
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
5 Potret Amaira Anak Farah Quinn Selalu Curi Perhatian, Terbaru Ikut Kompetisi Golf
5 Warna Cat Pembawa Sial Menurut Pakar, Sebaiknya Dihindari untuk Kamar Tidur
Mengenal Hero Child Syndrome saat Anak Merasa Harus Selalu Kuat
Ahli Meteorologi Dipecat Setelah Ambil Cuti saat Istri Melahirkan dan Bantu Urus Bayi
Deretan Artis Putuskan Pindah ke Bali, Terbaru Steffi Zamora & Nino Fernandez
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Detik-detik Penangkapan Taufik Hidayat, Begini Tampangnya
-
Beautynesia
5 Tanda Kamu Sedang Berhadapan dengan Orang IQ Rendah, Bisa Dilihat dari Sikapnya
-
Female Daily
Isabel Marant dan Havaianas Hadirkan Statement Gaya Musim Panas Paling Ikonis!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Jaehyun NCT & ENHYPEN Tebar Pesona di Milan Fashion Week Jadi BA Prada
-
Mommies Daily
15 Arti Panggilan Sayang Korea yang Sering Muncul di Drakor, Ada Oppa hingga Yeobo