TRENDING
Beda dengan Polisi, KemenPPA Tegaskan Kasus ABG di Parimo Penuhi Unsur Perkosaan
Tim HaiBunda | HaiBunda
Sabtu, 03 Jun 2023 10:50 WIBKasus gadis ABG 15 tahun Parigi Moutong (Parimo), Sulawei Tengah, mulai menemui titik terang. Setidaknya, polisi sudah menetapkan tersangka dan peran setiap orang yang terlibat, Bunda.
Polisi menyebut bahwa kasus ini bukanlah kasus pemerkosaan. Kasus yang melibatkan banyak orang ini disebut persetubuhan anak di bawah umur.
Baru-baru ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) buka suara soal kasus ini. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, meyakini bahwa kasus itu memenuhi unsur pemerkosaan. Aturan terkait pemerkosaan ini terdapat dalam Pasal 285 KUHP.
"Perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP 'Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun'" kata Nahar kepada wartawan, Kamis (1/6/23).
Menurut Nahar, unsur perkosaan juga diatur dalam pasal dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia menjelaskan bahwa hal itu termuat dalam pasal 76D, Bunda.
"Unsur perkosaan dalam KUHP tersebut diatur juga dalam Pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa 'Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain'," ungkapnya.
Berdasarkan aturan yang tertulis tersebut, Nahar menyebut kasus ABG disetubuhi di Parimo memenuhi unsur pemerkosaan, atau dapat disebut kasus pemerkosaan.
"Jadi tetap memenuhi unsur perkosaan atau dapat disebut 'perkosaan' sebagaimana dimaksud dalam KUHP, hanya saja khusus perkosaan terhadap anak diatur dalam aturan khusus (lex specialis) dalam UU 35 Tahun 2014, dengan cara melakukannya dikembangkan bukan hanya melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 81 Ayat (2) UU 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa selain cara yang diatur dalam Pasal 76D juga berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," ujar Nahar
"Selanjutnya Pasal 4 Ayat (2) huruf c UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS ditegaskan bahwa perkosaan atau persetubuhan terhadap anak masuk kategori Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," sambungnya.
Lalu bagaimana pendapat Nahar terkait kelanjutan kasus ini bila disebut telah memenuhi unsur perkosaan?
TERUSKAN MEMBACA DI SINI.
Simak juga 6 jenis cyber bullying dan cara mengatasinya, dalam video berikut:
(ank/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
Merasa Hidup Kembali, Wina Natalia Sukses Turunkan BB dari XL ke XS berkat Olahraga
Kisah Nenek 92 Tahun Tak Sadar Hamil Bertahun-tahun, Janin Mengeras Selama 60 Th
Daftar 100 Perempuan Tercantik di Dunia 2025
5 Tips Agar Si Kecil Tidak Lengket dengan Gadget saat Liburan
Luna Maya & Maxime Ajak Ibunda Wisata Alam Naik Jeep, Intip Potretnya saat Singgah ke Museum Gunung Merapi
REKOMENDASI PRODUK
10 Rekomedasi Susu Program Hamil untuk Dukung Keberhasilan Promil
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
Review Eomma Head to Toe Happiness, Sampo & Sabun Mandi untuk Perawatan Bayi
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Lipstik Warna Muted, Ada Pilihan Bunda?
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
PROTERAL Junior, Solusi Nutrisi untuk Si Kecil yang Suka Pilih-pilih Makan
Tim HaiBundaREKOMENDASI PRODUK
Rekomendasi Wipes untuk Membersihkan Mulut Bayi, Praktis dan Aman Sejak Dini
Tim HaiBundaTERBARU DARI HAIBUNDA
Potret Baby R Anak Syahrini & Reino Barack yang Wajahnya Masih Disembunyikan, Terbaru Sudah Bisa Lari
10 Film Netflix Terbaik 2025 dengan Rating Tertinggi, Terbaik untuk Temani Liburan Akhir Tahun
Kisah Nenek 92 Tahun Tak Sadar Hamil Bertahun-tahun, Janin Mengeras Selama 60 Th
Daftar 100 Perempuan Tercantik di Dunia 2025
5 Tips Agar Si Kecil Tidak Lengket dengan Gadget saat Liburan
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Segini Total Kekayaan Beyonce yang Resmi Masuk Jajaran Musisi Miliarder
-
Beautynesia
Khusus Besok, Naik TransJakarta, MRT, dan LRT pada 31 Desember 2025 Gratis!
-
Female Daily
Wajib Coba di 2026, Ini 4 Parfum Pemenang FD Best of Beauty Awards!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
7 Pesona Rose BLACKPINK, Wanita Tercantik 2025
-
Mommies Daily
MD Askt the Expert: Mau Gigi Anak Sehat? Ini Kata Dokter Gigi!