TRENDING
Beda dengan Polisi, KemenPPA Tegaskan Kasus ABG di Parimo Penuhi Unsur Perkosaan
Tim HaiBunda | HaiBunda
Sabtu, 03 Jun 2023 10:50 WIBKasus gadis ABG 15 tahun Parigi Moutong (Parimo), Sulawei Tengah, mulai menemui titik terang. Setidaknya, polisi sudah menetapkan tersangka dan peran setiap orang yang terlibat, Bunda.
Polisi menyebut bahwa kasus ini bukanlah kasus pemerkosaan. Kasus yang melibatkan banyak orang ini disebut persetubuhan anak di bawah umur.
Baru-baru ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) buka suara soal kasus ini. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, meyakini bahwa kasus itu memenuhi unsur pemerkosaan. Aturan terkait pemerkosaan ini terdapat dalam Pasal 285 KUHP.
"Perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP 'Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun'" kata Nahar kepada wartawan, Kamis (1/6/23).
Menurut Nahar, unsur perkosaan juga diatur dalam pasal dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia menjelaskan bahwa hal itu termuat dalam pasal 76D, Bunda.
"Unsur perkosaan dalam KUHP tersebut diatur juga dalam Pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa 'Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain'," ungkapnya.
Berdasarkan aturan yang tertulis tersebut, Nahar menyebut kasus ABG disetubuhi di Parimo memenuhi unsur pemerkosaan, atau dapat disebut kasus pemerkosaan.
"Jadi tetap memenuhi unsur perkosaan atau dapat disebut 'perkosaan' sebagaimana dimaksud dalam KUHP, hanya saja khusus perkosaan terhadap anak diatur dalam aturan khusus (lex specialis) dalam UU 35 Tahun 2014, dengan cara melakukannya dikembangkan bukan hanya melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 81 Ayat (2) UU 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa selain cara yang diatur dalam Pasal 76D juga berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," ujar Nahar
"Selanjutnya Pasal 4 Ayat (2) huruf c UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS ditegaskan bahwa perkosaan atau persetubuhan terhadap anak masuk kategori Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," sambungnya.
Lalu bagaimana pendapat Nahar terkait kelanjutan kasus ini bila disebut telah memenuhi unsur perkosaan?
TERUSKAN MEMBACA DI SINI.
Simak juga 6 jenis cyber bullying dan cara mengatasinya, dalam video berikut:
(ank/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
Keseruan Ussy dan Andhika Ajak Keluarga Liburan di Malang, Anak-anak Bebas Main di Alam
10 Tanaman Hias Pemancar Aura Positif, Bagus Ada di Rumah
Tisu Basah Bayi Populer Ini Ditarik dari Peredaran, Bisa Sebabkan Infeksi Serius
Perempuan Kuat dan Mandiri Biasanya Memahami 10 Pelajaran Hidup Ini
5 Mitos tentang Tidur Bayi yang Bisa Memicu Kelelahan dan Stres Orang Tua
REKOMENDASI PRODUK
7 Produk Skintific yang Aman untuk Ibu Hamil
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Stick Foundation Terbaik untuk Makeup Flawless dan Tahan Lama
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Wadah Beras Terbaik, Kedap Udara dan Anti Beras Apek
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Kipas Portable dengan Angin Kencang, Praktis Dibawa ke Mana Saja
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Eye Patch untuk Mata Lelah dan Panda, Bikin Tampilan Lebih Fresh
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Keseruan Ussy dan Andhika Ajak Keluarga Liburan di Malang, Anak-anak Bebas Main di Alam
10 Tanaman Hias Pemancar Aura Positif, Bagus Ada di Rumah
5 Mitos tentang Tidur Bayi yang Bisa Memicu Kelelahan dan Stres Orang Tua
Perempuan Kuat dan Mandiri Biasanya Memahami 10 Pelajaran Hidup Ini
Tisu Basah Bayi Populer Ini Ditarik dari Peredaran, Bisa Sebabkan Infeksi Serius
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Body Lotion dengan UV Filter Bisa Gantikan Sunscreen Badan? Ini Faktanya
-
Beautynesia
7 Karakter Orang Dewasa yang Introvert Sejak Kecil Menurut Psikolog
-
Female Daily
5 Rekomendasi Body Mist Lokal di Bawah Rp300 Ribu untuk Temani Aktivitas Sehari-hari
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Potret Dian Sastrowardoyo di Tangan MUA Korea, Bersinar di Festival Film Busan
-
Mommies Daily
10 Bubuk Matcha untuk Matcha Latte Enak di Rumah, Gak Pakai Mahal!