Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Memilukan, Polisi Ungkap Anak Tamara Tyasmara Berusaha Selamatkan Diri Saat Ditenggelamkan

Annisa A   |   HaiBunda

Selasa, 13 Feb 2024 13:35 WIB

Tamara Tyasmara
Tamara Tyasmara/ Foto: Instagram @tamaratyasmara
Jakarta -

Kisah memilukan Dante, anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas menjadi sorotan belakangan ini. Proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk membongkar aksi keji Yudha Arfandi, kekasih Tamara.

Pria berusia 33 tahun itu menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang. Ia berdalih melakukan hal tersebut untuk melatih pernapasan.

Padahal, Yudha diketahui berulang kali menggagalkan Dante yang berupaya berenang ke tepian saat ditenggelamkan. Hal itu terlihat dari rekaman CCTV di kolam renang, Bunda.

Pihak berwajib telah melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan, terlihat gelagat mencurigakan Yudha sebelum menenggelamkan bocah berusia 6 tahun itu.

Dante coba selamatkan diri

Polisi mengungkapkan Dante sempat berusaha menyelamatkan diri ketika ditenggelamkan ke dalam air. Namun, upaya tersebut digagalkan oleh Yudha.

"Setiap korban mau menggapai ke tepi kolam, Tersangka menarik badan/kaki korban agar tetap terus berenang dan Tersangka melakukan sekitar 4 kali," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2).

Yudha diketahui menenggelamkan Dante di kolam dengan kedalaman 1,5 meter dalam durasi waktu bervariasi.

Setelah aksi terakhirnya, Yudha mengangkat Dante yang sudah dalam kondisi tidak bernapas ke tepian kolam. Korban juga mengeluarkan buih dan sisa makanan dari mulutnya.

Pada saat itulah Dante diberikan pertolongan pertama. Namun sayangnya, nyawa Dante tak bisa diselamatkan.

"Selanjutnya tersangka mengangkat korban dan meletakkan di tepi kolam. Di mana setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di kolam renang, diketahui korban sudah tidak bernafas, dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih, kemudian korban dinyatakan meninggal dunia," paparnya.

Polisi menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka pembunuhan Dante. Ia dijerat UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

"Terkait dengan hasil daripada penyidikan yang telah dilakukan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya terhadap tersangka YA (Yudha Arfandi) dijerat tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan dan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tidak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana yang dapat menyebabkan kematian orang karena kelalaiannya," tutur Kombes Wira.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(anm/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda