HaiBunda

TRENDING

Alasan Di Balik Keputusan Jokowi Ubah Isa Almasih jadi Yesus Kristus

Annisa Afani   |   HaiBunda

Kamis, 09 May 2024 18:35 WIB
lasan Pergantian Isa Almasih jadi Yesus Kristus, Bunda Perlu Tahu/Foto: Rifki Afifan Pridiasto
Jakarta -

Nomenklatur nama Isa Almasih telah diubah secara resmi menjadi Yesus Kristus oleh Presiden Joko Widodo. Keputusan tersebut pun ditandatangani dan masuk dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur pada Senin (29/1/2024).

Kira-kira, apa alasan dibalik perubahan tersebut ya, Bunda?

Diungkap oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, ternyata perubahan itu merupakan usulan dari umat Kristen (Protestan) dan Katolik, Bunda. Kemudian, usulan tersebut diupayakan hingga akhirnya bisa dikabulkan.


"Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama nomenklatur itu diubah ke yang mereka yakini sebagai bagian dari yang mereka yakini, yaitu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus juga, jadi memang dari usulan mereka," kata Saiful.

"Memang usulan dari mereka dan kita perjuangkan. Alhamdulillah bisa diterima," imbuhnya.

Kemudian, Kementerian Agama menyampaikan hal tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk selanjutnya menerbitkan peraturan presiden (Perpres) untuk perubahan nomenklatur tersebut. Dengan demikian, tiga hari libur nasional terkait Isa Almasih, yakni kelahiran, wafat, dan kenaikan, akan diubah menjadi Yesus Kristus.

Sebelumnya, tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menuntaskan rapat penetapan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

"Untuk 2024, pemerintah memutuskan jumlah 27 hari libur nasional dan cuti bersama, terdiri dari libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, pada beberapa waktu lalu.

Penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2024 merujuk pada Keppres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur sebagaimana tertuang dalam Kepres No.3 Tahun 1983 tentang perubahan atas Keppres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 


Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis! 

(AFN/rap)

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Makna Ornamen Natal, Ada Bintang hingga Permen Tongkat

TOPIK TERKAIT

TERPOPULER

5 Potret Biby Alraen, Selebgram yang Kini Jadi Manajer Mantan Istri Suaminya

Mom's Life Annisa Karnesyia

Cara Memasak Nasi di Panci agar Tetap Pulen saat Mati Listrik

Mom's Life Amira Salsabila

Tinggal Serumah dengan Ortu Lansia? Kenali Pertolongan Pertama saat Stroke hingga Jatuh

Mom's Life Tim HaiBunda

Cara Mengenali Orang yang Sangat Logis dari Cara Mereka Berbicara

Mom's Life Amira Salsabila

Dear Bunda, Ajak Aku Ngobrol Sejak di Kandungan Yuk

Kehamilan Tim HaiBunda

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

GERD pada Bayi: Ketahui Penyebab & Tanda Bahaya yang Perlu Diwaspadai

Cara Mengenali Gejala yang Sering Terlewat Sebelum Serangan Jantung di Usia Muda

Tinggal Serumah dengan Ortu Lansia? Kenali Pertolongan Pertama saat Stroke hingga Jatuh

Asnawi Mangkualam Lamar Sang Kekasih Yuriska Patricia, Ini Potret Kebahagiaannya

Cara Memasak Nasi di Panci agar Tetap Pulen saat Mati Listrik

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK