Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

IU Tindak Tegas Pembully yang Akui Tulis Komentar Jahat karena Punya Gangguan Mental

Dilla Atqia Rahmah   |   HaiBunda

Rabu, 04 Dec 2024 05:30 WIB

Penyanyi Korea IU
Penyanyi IU/ Foto: Instagram @dlwlrma

Kasus perundungan siber yang dialami penyanyi asal Korea IU kini memasuki babak baru. Setelah agensi IU EDAM Entertainment mengumumkan pengaduan pidana pada 11 November 2024, ada beberapa kasus yang telah memasuki tahap persidangan.

Tak tanggung-tanggung, pihak agensi juga bekerja sama dengan firma hukum dan otoritas luar negeri untuk mengusut kasus ini. Dalam kasus perundungan yang berbuntut panjang ini, telah ada beberapa kasus yang ditetapkan, serta mendapat hukuman dan denda dari pengadilan setempat.

Salah satu yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah adanya pelaku yang meminta keringanan hukuman serta mengaku gangguan mental. Yuk, Bunda ikuti informasi terkini kasus perundungan IU selengkapnya.

Langkah tegas IU dalam kasus perundungan siber yang dialaminya

Kasus perundungan yang dialami IU bukanlah perkara baru. Telah ada lebih dari 180 kasus perundungan yang dilakukan netizen di media sosial sejak tahun 2023. Selain perundungan, kasus kriminal yang terjadi ini juga disertai ancaman pembunuhan, pelecehan seksual, dan penyebaran hoaks. Mengutip dari laman The Korea Times, terdapat kasus-kasus yang menyebabkan jaksa meminta denda sebesar 3 juta won atau sekitar Rp34 juta.

Melansir laman Pinkvilla, kasus-kasus perundungan yang menerpa IU ini berujung pada enam penetapan denda pada beberapa kasus, non-penuntutan bersyarat dengan kursus pendidikan wajib, sementara satu kasus berujung pada non-penuntutan bersyarat dengan bimbingan masa percobaan.

Sebagai langkah tegas dalam memberikan efek jera kepada para pelaku, IU dan agensinya bekerja sama dengan pihak otoritas terkait. EDAM Entertainment juga melakukan pemantauan terhadap komunitas daring. 

Hal ini dilakukan untuk melindungi para artis mereka dari paparan ancaman, pelecehan, dan pencemaran nama baik. Tindak tegas yang dilakukan EDAM Entertainment ini menuai tanggapan positif dari para penggemar.

Pelaku perundungan siber IU akui miliki gangguan mental

Dari sekian banyak kasus perundungan siber yang menyerang IU, seorang pelaku bernama Kim Mo yang melakukan hate speech menjadi sorotan. Dikutip laman kbizoom, ia ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik melalui sidang vonis yang dilaksanakan  pada tanggal 27 November 2024.

Kim diketahui mengunggah empat komentar jahat pada April 2022. Pada komentar tersebut, ia meremehkan kemampuan menyanyi dan pakaian panggung IU. Atas kelakuannya itu, ia divonis hukuman penjara selama empat bulan.

Putusan jaksa tersebut membuat Kim meminta keringanan hukuman. Ia berdalih bahwa dirinya hanya mengungkapkan pendapat pribadinya saja. Kim juga mengakui bahwa ia menderita penyakit mental yang memengaruhi kemampuan menulisnya.

 "Saya memiliki masalah kesehatan mental yang memengaruhi kemampuan menulis saya," ujar Kim, dilansir Pinkvilla.

Kini, putusan pengadilan pertama dijadwalkan akan dilaksanakan pada 3 Desember. Selain itu, ada satu kasus lagi yang menunggu sidang kedua pada tanggal 4 Desember.  Pada agenda tersebut, mantan teman sekelas IU akan disidang atas tuduhan pelecehan yang dilakukan secara daring. 

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda