HaiBunda

TRENDING

Tanggungan Keluarga Jadi Alasan Keringanan Vonis Harvey Moeis pada Kasus Korupsi, Apa Itu?

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Senin, 23 Dec 2024 18:40 WIB
Tanggungan Keluarga jadi Alasan Keringanan Vonis Harvey Moeis pada Kasus Korupsi, Apa Itu?/Foto: Instagram@sandradewi88
Jakarta -

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, mendapatkan keringanan vonis yang lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa.

Hal tersebut diungkap langsung oleh hakim yang mengatakan Harvey divonis 6,5 tahun karena berlaku sopan selama persidangan.

“Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, dikutip dari laman detikcom, Senin (23/12/2024).


Alasan lainnya yang membuat Harvey mendapat keringanan adalah memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

“Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” ungkap hakim.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," sambungnya.

Harvey Moeis dikenakan denda Rp210 miliar

Harvey yang berprofesi sebagai pengusaha ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim, dikutip dari laman CNN Indonesia.

Selain itu, Harvey juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar utang pengganti sebesar Rp210 miliar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika dalam waktu yang sudah ditentukan belum dibayar, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang. Dalam hal Harvey ketika menjadi terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun.

(asa/fir)
Hal-hal yang bisa meringankan terdakwa

Hal-hal yang bisa meringankan terdakwa

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Pulang dari Australia, Rini Yulianti Langsung Kumpul dan Kompak Lari Bareng Ririn Ekawati

Mom's Life Amira Salsabila

Ciri Kepribadian Orang dengan Nama Awalan Huruf A

Mom's Life Melly Febrida

Bolehkah Sengaja Menanam Tanaman di Atas Kuburan?

Mom's Life Arina Yulistara

Potret Baby Kian, Anak Hanggini & Luthfi Aulia yang Wajahnya Masih Dirahasiakan

Parenting Annisa Karnesyia

Banyak yang Salah Kaprah! Ini Mitos dan Fakta soal Alat Kontrasepsi yang Perlu Bunda Tahu

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Pulang dari Australia, Rini Yulianti Langsung Kumpul dan Kompak Lari Bareng Ririn Ekawati

Bolehkah Sengaja Menanam Tanaman di Atas Kuburan?

Potret Baby Kian, Anak Hanggini & Luthfi Aulia yang Wajahnya Masih Dirahasiakan

Ciri Kepribadian Orang dengan Nama Awalan Huruf A

Anak Suka Meniru Orang Tua? Ternyata Bukan Sekadar Iseng, Ini Alasannya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK