Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Miris, Bocah Kupang Diduga Jadi Korban Pedofilia Kapolres Ngada

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Kamis, 13 Mar 2025 14:12 WIB

Ilustrasi Kekerasan pada Anak
Ilustrasi Kekerasan pada Anak/Foto: iStock
Daftar Isi
Jakarta -

Masalah kekerasan seksual pada anak tidak hanya marak terjadi di Indonesia, namun juga di seluruh dunia, Bunda. Belum lama ini, kasus pencabulan pun turut terjadi di kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolres Ngada, NTT nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditangkap Divpropam Mabes Polri terkait dugaan skandal pedofilia atau pencabulan anak di bawah umur, Bunda. Fajar ditangkap usai video pencabulan yang direkam olehnya bocor di Australia.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Patar Silalahi menyebut Fajar memesan anak berusia enam tahun kemudian dicabuli di salah satu hotel di kota Kupang, NTT. Korban pun telah berhasil diidentifikasi.

Pencabulan termasuk ke dalam kekerasan seksual pada anak di mana adanya tindak pemaksaan atau pembujukan pada anak untuk melakukan segala bentuk sentuhan fisik di area dada, kelamin, anus, maupun anggota tubuh lainnya.

Dalam UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tercantum bawa anak adalah tunas, potensi, serta generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa. Mereka memiliki peran strategis dan potensi untuk menjamin kelangsungan ekstensi bangsa serta negara di masa depan sehingga orang tua dianjurkan untuk melindungi mereka.

Kronologi kasus Kapolres Ngada

Berikut ini kronologi lengkap kasus dugaan pedofilia Kapolres Ngada, merangkum dari laman detikcom:

Selasa 11 Juni 2024

Patar mengungkap bahwa Fajar mencabuli korban di hotel Kupang pada Selasa (11/6/2024) malam. Ia memesan korban dari seorang remaja perempuan berinisial F yang baru berusia 15 tahun.

F kemudian membawa korban ke salah satu hotel tempat Fajar sudah menunggu. Setelahnya, F pun mendapatkan imbalan.

"Saat itu F dapat uang imbalan Rp3 juta dari AKBP F (Fajar)," jelas Patar.

Kamis 23 Januari 2025

Aksi Fajar terungkap setelah Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mendapatkan informasi dan rekaman video dari Australia Federation Police (AFP) atau Polisi Federal Australia mengenai dugaan kekerasan seksual pada anak.

Selanjutnya, surat itu diterima oleh Polda NTT dari pada Kamis (23/1/2025). Dalam surat itu, dinyatakan adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh anggota Polri.

Seperti apa kronologi lengkapnya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(mua/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda