HaiBunda

TRENDING

Penyekap Perempuan di Bandung Dijerat Pasal Berlapis, Kasus Dikawal 9 Jaksa

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Senin, 29 Jun 2026 10:50 WIB
Ilustrasi / Foto: Getty Images/iStockphoto/FOTOKITA
Jakarta -

Tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan YTR (29) di Bandung, Taufik Hidayat, telah diamankan pihak berwajib. Akibat perbuatannya, Taufik dijerat pasal berlapis, Bunda.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, tim penyidik sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada 15 Juni 2026. Kejati Jabar telah menunjuk 9 jaksa untuk mengawal kasus hingga berkasnya bisa dilimpahkan ke pengadilan.

"Berdasarkan SPDB yang telah dikirim tadi, maka Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menunjuk 9 orang jaksa untuk menangani ataupun mengikuti perkembangan penyidikan terhadap tersangka TH," ungkap Nur Sricahyawijaya.


Setelah sempat buron, Taufik berhasil diamankan pihak berwajib di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/26) malam. Pria 30 tahun ini diketahui tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jawa Barat.

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan sebelumnya mengatakan bahwa Taufik telah mengakui seluruh perbuatan kejinya dilakukan di bawah pengaruh alkohol. Taufik sendiri mengaku menyesal dengan perbuatannya.

"Semua yang dia lakukan dia mengakui dan dia tadi sempat menyatakan bahwa dia juga menyesal, karena ini dilakukan di bawah kesadarannya akibat konsumsi alkohol tadi itu. Setiap hari ini konsumsi alkohol, selalu berdebat dan bercekcok dengan kekasihnya, dan terjadilah penganiayaan seperti itu," kata Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan.

Dalam pernyataannya, Taufik juga menjelaskan penganiayaan yang dilakukannya kepada YTR. Tersangka pernah menyiksa korban menggunakan tangan kosong dan benda keras atau tajam, seperti besi, helm, meja kecil, pematik korek api berbentuk pistol, hingga sundutan rokok.

Penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan tersangka berlangsung sejak Mei 2024 hingga Juni 2026. Saat ini, korban YTR tengah menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung karena matanya mengalami kebutaan.

Lantas, bagaimana kelanjutan proses hukum yang akan dijalani tersangka?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(ank/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

4 Jenis KDRT Menurut Undang-undang dan Tips Menghadapinya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Keseruan Ussy dan Andhika Ajak Keluarga Liburan di Malang, Anak-anak Bebas Main di Alam

Mom's Life Elia Amaliana

10 Tanaman Hias Pemancar Aura Positif, Bagus Ada di Rumah

Mom's Life Arina Yulistara

5 Mitos tentang Tidur Bayi yang Bisa Memicu Kelelahan dan Stres Orang Tua

Parenting Elia Amaliana

Tisu Basah Bayi Populer Ini Ditarik dari Peredaran, Bisa Sebabkan Infeksi Serius

Parenting Asri Ediyati

Perempuan Kuat dan Mandiri Biasanya Memahami 10 Pelajaran Hidup Ini

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

20 Drama China CEO Dingin jadi Bucin Terbaik Rating Tertinggi

Keseruan Ussy dan Andhika Ajak Keluarga Liburan di Malang, Anak-anak Bebas Main di Alam

10 Tanaman Hias Pemancar Aura Positif, Bagus Ada di Rumah

5 Mitos tentang Tidur Bayi yang Bisa Memicu Kelelahan dan Stres Orang Tua

Perempuan Kuat dan Mandiri Biasanya Memahami 10 Pelajaran Hidup Ini

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK