kehamilan

Cara Membuat Akta kelahiran, Ternyata Mudah Lho Bunda

Haikal Luthfi   |   HaiBunda

Jumat, 28 Aug 2020 08:02 WIB

Jakarta -

Kelahiran anak merupakan momen yang ditunggu-tunggu bagi setiap orang tua. Tak sedikit dari mereka yang menantikan kehadiran sang buah hati. Ketika si kecil dilahirkan, ada banyak yang perlu Bunda lakukan, salah satunya mengurus pembuatan akta kelahiran.

Ya, akta kelahiran merupakan catatan resmi yang berisi waktu dan tempat kelahiran seseorang, Bunda. Baik itu nama pemilik akta serta nama orang tua yang tercatat secara lengkap dan jelas status kewarganegaraannya.

Biasanya, pembuatan akta kelahiran dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Hal ini sangat penting sekali, Bunda. Sebab dokumen tersebut berkaitan dengan status hukum anak jika ada sesuatu yang tidak diinginkan di kemudian hari.


Oleh sebab itu, setiap orang tua wajib mengetahui cara membuat akta kelahiran. Nah, bagaimana sih cara mengurusnya? Apa saja persyaratannya? simak ulasannya yuk, Bunda!

Mengurus akta kelahiran

Seperti yang diketahui, akta kelahiran merupakan dokumen resmi sebagai bukti sah atas status dan peristiwa kelahiran seseorang. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam kartu keluarga (KK) dan diberi nomor induk kependudukan (NIK).

Warga menunjukan akta kelahiran yang dicetak menggunakan media kertas HVS di Kantor Disdukcapil, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2020). Kemendagri kembali mengeluarkan aturan baru dengan mengganti bahan pencetakan jenis akta kelahiran hingga Kartu Keluarga (KK) menggunakan media kertas HVS A4 80 gram. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.Akta kelahiran/ Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Keberadaanya sangat penting. Selain sebagai identitas diri dan tanda kependudukan, akta kelahiran juga berfungsi sebagai dokumen untuk keperluan mendaftar sekolah, melamar pekerjaan, persyaratan pembuatan paspor, dan sebagainya, Bunda.

Mekanisme kepengurusannya tidaklah sulit. Proses pelayanan pembuatan akta kelahiran dilakukan di Disdukcapil setempat. Adapun dalam pembuatannya tidak dikenakan biaya lho, alias gratis.

Hal itu berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2013, Pasal 79A, yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.

Syarat membuat akta kelahiran

Dilansir dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, untuk memperoleh layanan pelaporan kelahiran harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:

  • Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nahkoda
  • Asli dan fotokopi KK bagi penduduk/Susunan Keluarga Penduduk Non Permanen (SKSKPNP)
  • Asli dan fotokopi KTP orang tua/Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS)/Surat Keterangan Pelaporan Tamu
  • Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
  • Asli dan fotokopi paspor bagi warga negara asing
  • Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya, dan
  • Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

Setelah itu, Bunda dapat mengurus akta kelahiran anak di Suku Dinas Dukcapil Kotamadya. Persyaratan berkas untuk membuat akta kelahiran, meliputi:

  • Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
  • Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya
  • Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
  • Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
  • Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahirannya

Cara membuat akta kelahiran online

Seiring dengan upaya digitalisasi pelayanan publik, mengurus akta kelahiran semakin mudah lho Bunda. Bahkan bisa dilakukan dari rumah. Hal itu disampaikan oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.

Dikutip dari detikcom, dalam keteranganya, layanan Dukcapil kini sudah merambah aplikasi mobile yang bisa diunduh di Playstore atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri. Bahkan, masyarakat tidak perlu antri ke kantor Dinas Dukcapil untuk sekadar mengurus dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran juga.

Masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan di rumah dengan menggunakan HVS ukuran A4 melalui tiga langkah, yang dijelaskan sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan, dalam hal ini akta kelahiran melalui web online dan aplikasi mobile yang telah disediakan oleh masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Dalam tahap ini, wajib memberikan nomor handphone (HP) atau alamat email.
  2. Petugas Dinas Dukcapil memproses permohonan dokumen.
  3. Setelah diproses sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE atau tanda tangan elektronik oleh Kepala Dinas Dukcapil, kemudian sistem aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui pesan singkat (SMS) dan email berupa informasi link web untuk cetak dokumen dan PIN.

Informasi link inilah yang diperuntukan untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri di rumah atau di mana saja. Di samping itu, PIN diberikan secara pribadi melalui email maupun SMS, yang bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan.

Jadi, Bunda tidak perlu khawatir untuk keamanannya ya. Sebab, kini mengurus dokumen kependudukan atau akta kelahiran menjadi lebih mudah dan praktis!

Yuk Bunda dan Ayah, yang putra dan putrinya belum punya akta kelahiran, segera dibuatkan ya!

Simak juga Bunda, ini hal yang dirasakan Marissa Nasution pasca melahirkan pada video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]



(haf/haf)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT