
kehamilan
Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang dan Syaratnya
HaiBunda
Selasa, 17 Jun 2025 13:55 WIB

Akta kelahiran menjadi dokumen penting bagi anak. Sering kali, karena berbagai faktor, berkas tersebut terselip dan menghilang entah kemana. Bagaimana ya, cara mengurus akta kelahiran yang hilang dan syaratnya, Bunda?
Berbicara soal mengurus dokumen yang hilang, sering kali banyak yang enggan mengurusnya ya, Bunda. Alasan ribet, malas antre, merasa tidak penting sehingga mengurusnya nanti-nanti saja, dan berbagai alasan lainnya.
Ya, hal itu menjadi realitas yang terjadi di masyarakat ya, Bunda. Apalagi, statusnya hanya menumpang domisili alias bukan KK atau KTP wilayah setempat. Sehingga, merasa tidak perlu atau urgent untuk segera mengurusnya sesegera mungkin ketika dokumen tersebut tercecer atau bahkan hilang sekalipun.
Memang sih, Bunda, akta kelahiran tampaknya enggak terlalu penting karena jarang digunakan. Tetapi, akta kelahiran sebenarnya menjadi salah satu dokumen yang perlu disimpan dengan baik-baik lho, Bunda. Pasalnya, kalau sudah hilang, Bunda justru dibuat repot mengurusnya kembali.
Terkadang kehilangan akta kelahiran yang dialami sebagian orang tua dikarenakan mereka terlupa menyimpan dimana dokumen akta kelahiran anaknya tersebut. Jika sudah begini, mau tidak mau Bunda perlu mengurus ulang agar mendapatkan kembali salinan dokumen penting tersebut.
Apalagi, dokumen tersebut kerap diperlukan untuk berbagai urusan penting, seperti misalnya mendaftarkan sekolah Si Kecil, membuka rekening anak di bank, dan lainnya.
Penting Bunda ketahui bahwa akta kelahiran merupakan bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya nantinya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya, seperti dikutip dari laman Kependudukancapil.jakarta.go.id.
Lokasi pelayanan dari pengurusan akta kelahiran berada di service poin Dukcapil Kelurahan atau Bunda pun bisa memanfaatkan pelayanan daring dengan menggunakan layanan online melalui aplikasi Alpukat Betawi yang bisa diunduh di Playstore.Â
Ketahui cara mengurus akta kelahiran yang hilang dan syaratnya
Untuk mengurus akta kelahiran yang hilang, Bunda memang perlu sedikit berupaya mengumpulkan beberapa persyaratannya. Berikut ini beberapa dokumen yang diperlukan ya, Bunda:
1. Asli Surat kehilangan dari kepolisian
2. Fotokopi KTP DKI Jakarta
3. Fotokopi kartu keluarga
4. Fotokopi atau salinan akta kelahiran lama (jika memang ada)Â
5. Asli kutipan akta kelahiran (bagi yang rusak)
6. Surat pernyataan alasan pembaharuan
7. Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan) dan fotokopi KTP yang diberi kuasa
Sementara bagi warga luar DKI Jakarta, berikut ini persyaratannnya ya Bunda:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi kartu keluarga
3. Asli surat keterangan hilang dari kepolisian
4. Fotokopi kutipan akta (bagi yang hilang)
5. Asli kutipan akta (bagi yang rusak)
6. Surat pernyataan alasan pembaharuan
7. Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan dan fotokopi KTP yang diberi kuasa
Untuk mengurus akta kelahiran yang hilang, Bunda dapat melakukan pengajuan secara online melalui https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/. Setelah login pada laman tersebut, berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan:
1. Klik tambah permohonan
2. Masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman input setelah memilih jenis layanan
3. Checklist dokumen persyaratan jika ada persyaratan yang harus dipenuhi. Klik submit
4. Tutup pesan yang ditampilkanÂ
5. Klik browse, cari dokumen elektronik yang dibutuhkan. Klik unggah
6. Pilih service point dan tanggal jadwal pengambilan dokumen, klik kirim permohonan jadwal
7. Klik ya, bila tidak ada perubahan
8. Tutup pesan yang ditampilkan (permohonan jadwal berhasil terkirim)
Itulah cara mengurus akta kelahiran yang hilang dengan mudah ya, Bunda. Bunda tidak perlu khawatir karena tidak ada biaya pengurusan yang dibebankan dalam mengurus akta kelahiran yang hilang.
Nah, kalau sudah diurus akta kelahiran yang hilang dan sukses mendapatkan salinan barunya, jangan lupa untuk menyimpannya di tempat yang aman dan terlindungi seperti dalam satu map khusus yang terlapisi plastik, atau Bunda laminating terlebih dahulu sebelum disimpan dalam satu file khusus dokumen penting dalam lemari.
Jangan sampai, dokumen tersebut tercecer kembali dan berisiko hilang id kemudian hari. Sehingga, ketika akta kelahiran tersebut dibutuhkan, Bunda tak perlu repot mempersiapkannya kembali. Semoga informasinya membantu ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(pri/pri)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Kehamilan
Cara dan Syarat Buat Akta Kelahiran Online Lewat Aplikasi Dukcapil

Kehamilan
6 Perawatan Setelah Melahirkan, Bantu Kencangkan Kulit Kendur

Kehamilan
7 Persiapan Melahirkan Normal Supaya Berjalan Lancar, Bunda Perlu Tahu

Kehamilan
Cara Membuat Akta kelahiran, Ternyata Mudah Lho Bunda

Kehamilan
Suamiku, Genggaman Tanganmu Bisa Bikin Persalinanku Lebih Nyaman


5 Foto
Kehamilan
2 Kali Keguguran, Intip 5 Potret Kebahagiaan Ashilla Zee Eks Blink Melahirkan Anak Pertama
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda