KEHAMILAN
Cara Membuat Akta kelahiran, Ternyata Mudah Lho Bunda
Haikal Luthfi | HaiBunda
Jumat, 28 Aug 2020 08:02 WIBKelahiran anak merupakan momen yang ditunggu-tunggu bagi setiap orang tua. Tak sedikit dari mereka yang menantikan kehadiran sang buah hati. Ketika si kecil dilahirkan, ada banyak yang perlu Bunda lakukan, salah satunya mengurus pembuatan akta kelahiran.
Ya, akta kelahiran merupakan catatan resmi yang berisi waktu dan tempat kelahiran seseorang, Bunda. Baik itu nama pemilik akta serta nama orang tua yang tercatat secara lengkap dan jelas status kewarganegaraannya.
Biasanya, pembuatan akta kelahiran dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Hal ini sangat penting sekali, Bunda. Sebab dokumen tersebut berkaitan dengan status hukum anak jika ada sesuatu yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Oleh sebab itu, setiap orang tua wajib mengetahui cara membuat akta kelahiran. Nah, bagaimana sih cara mengurusnya? Apa saja persyaratannya? simak ulasannya yuk, Bunda!
Mengurus akta kelahiran
Seperti yang diketahui, akta kelahiran merupakan dokumen resmi sebagai bukti sah atas status dan peristiwa kelahiran seseorang. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam kartu keluarga (KK) dan diberi nomor induk kependudukan (NIK).
Keberadaanya sangat penting. Selain sebagai identitas diri dan tanda kependudukan, akta kelahiran juga berfungsi sebagai dokumen untuk keperluan mendaftar sekolah, melamar pekerjaan, persyaratan pembuatan paspor, dan sebagainya, Bunda.
Mekanisme kepengurusannya tidaklah sulit. Proses pelayanan pembuatan akta kelahiran dilakukan di Disdukcapil setempat. Adapun dalam pembuatannya tidak dikenakan biaya lho, alias gratis.
Hal itu berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2013, Pasal 79A, yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.
Syarat membuat akta kelahiran
Dilansir dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, untuk memperoleh layanan pelaporan kelahiran harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nahkoda
- Asli dan fotokopi KK bagi penduduk/Susunan Keluarga Penduduk Non Permanen (SKSKPNP)
- Asli dan fotokopi KTP orang tua/Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS)/Surat Keterangan Pelaporan Tamu
- Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
- Asli dan fotokopi paspor bagi warga negara asing
- Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya, dan
- Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Setelah itu, Bunda dapat mengurus akta kelahiran anak di Suku Dinas Dukcapil Kotamadya. Persyaratan berkas untuk membuat akta kelahiran, meliputi:
- Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
- Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya
- Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
- Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
- Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahirannya
Cara membuat akta kelahiran online
Seiring dengan upaya digitalisasi pelayanan publik, mengurus akta kelahiran semakin mudah lho Bunda. Bahkan bisa dilakukan dari rumah. Hal itu disampaikan oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.
Dikutip dari detikcom, dalam keteranganya, layanan Dukcapil kini sudah merambah aplikasi mobile yang bisa diunduh di Playstore atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri. Bahkan, masyarakat tidak perlu antri ke kantor Dinas Dukcapil untuk sekadar mengurus dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran juga.
Masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan di rumah dengan menggunakan HVS ukuran A4 melalui tiga langkah, yang dijelaskan sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan, dalam hal ini akta kelahiran melalui web online dan aplikasi mobile yang telah disediakan oleh masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Dalam tahap ini, wajib memberikan nomor handphone (HP) atau alamat email.
- Petugas Dinas Dukcapil memproses permohonan dokumen.
- Setelah diproses sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE atau tanda tangan elektronik oleh Kepala Dinas Dukcapil, kemudian sistem aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui pesan singkat (SMS) dan email berupa informasi link web untuk cetak dokumen dan PIN.
Informasi link inilah yang diperuntukan untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri di rumah atau di mana saja. Di samping itu, PIN diberikan secara pribadi melalui email maupun SMS, yang bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan.
Jadi, Bunda tidak perlu khawatir untuk keamanannya ya. Sebab, kini mengurus dokumen kependudukan atau akta kelahiran menjadi lebih mudah dan praktis!
Yuk Bunda dan Ayah, yang putra dan putrinya belum punya akta kelahiran, segera dibuatkan ya!
Simak juga Bunda, ini hal yang dirasakan Marissa Nasution pasca melahirkan pada video berikut:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang dan Syaratnya
Cara dan Syarat Buat Akta Kelahiran Online Lewat Aplikasi Dukcapil
35 Ucapan Kelahiran Bayi, Penuh Makna dan Doa untuk Orang Tua Baru
Selamat! Tasya Kamila Melahirkan Anak Pertama
TERPOPULER
7 Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Merusak Daya Ingat
Deretan Artis yang Pernah Kehilangan Bayi Dalam Kandungan, Terbaru Rizal 'Armada'
BAB Pertama Bayi, Ternyata Bisa Jadi Gambaran Kesehatan Si Kecil di Masa Depan
Ini Ciri Kepribadian yang Bisa Terlihat di Balik Kamar Berantakan
Anak Bertanya Kenapa Kita Harus Puasa? Begini Cara Jawabnya
REKOMENDASI PRODUK
9 Sepatu Karet Perempuan Waterproof yang Nyaman saat Hujan, Cocok untuk Kerja
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Underpad Bayi untuk Perlindungan Maksimal, Pilih yang Aman dan Bagus Bun!
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Bidet Portable yang Bisa Dibawa Ibu Hamil saat Bepergian & Liburan
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
30 Vitamin yang Bagus untuk Ibu Hamil agar Tetap Sehat
Azhar HanifahREKOMENDASI PRODUK
8 Rekomendasi Yogurt untuk Ibu Hamil, Ketahui Risiko & Manfaatnya
Natasha ArdiahTERBARU DARI HAIBUNDA
Ini Ciri Kepribadian di Balik Orang Penyuka Makanan Manis Menurut Studi
BAB Pertama Bayi, Ternyata Bisa Jadi Gambaran Kesehatan Si Kecil di Masa Depan
Deretan Artis yang Pernah Kehilangan Bayi Dalam Kandungan, Terbaru Rizal 'Armada'
Anak Bertanya Kenapa Kita Harus Puasa? Begini Cara Jawabnya
7 Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Merusak Daya Ingat
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Justin Timberlake Akhirnya Balik ke Panggung Usai Idap Lyme, Bikin Fans Lega
-
Beautynesia
5 Negara dengan Jumlah Vegetarian Terbanyak di Dunia Tahun 2026, Ada Indonesia?
-
Female Daily
Disney Cruise Line Akan Hadirkan Pertunjukan Kembang Api ‘The Lion King’ yang Menampilkan Shah Rukh Khan!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
7 Parfum Korea yang Sedang Naik Daun, Bukan Hanya Tamburins
-
Mommies Daily
NgobrolinHPV, MSD Indonesia Ajak Ibu Lebih Peduli Kesehatan Serviks Anak Sejak Dini