KEHAMILAN
Tata Cara Bayar Fidyah untuk Bumil di Akhir Ramadan, Catat Ya Bunda!
Kinan | HaiBunda
Selasa, 18 Apr 2023 13:42 WIBSebentar lagi kita memasuki masa akhir bulan Ramadan, salah satu hal yang perlu diperhatikan yakni tata cara membayar fidyah. Dengan demikian, Bunda tidak keliru dalam menaati aturan yang berlaku soal fidyah ini.
Dikutip dari situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), fidyah berasal dari kata 'fadaa' yang artinya mengganti atau menebus. Orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, maka diperbolehkan untuk meninggalkan puasa dan tidak harus menggantinya di lain waktu.
Namun, wajib menggantinya dengan membayar fidyah. Cara membayar fidyah ibu hamil atau menyusui bisa berupa makanan pokok. Misalnya jika tidak puasa 30 hari, maka Bunda harus menyediakan fidyah 30 takar beras di mana masing-masingnya sebanyak 1,5 kg.
Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal dua orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Untuk fidyah berupa makanan pokok, menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons= 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud= sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah untuk wanita hamil dan menyusui
Terkait wanita hamil dan menyusui termasuk dalam golongan orang yang diperbolehkan membayar fidyah didasarkan pada kekhawatiran datangnya mudharat.
Dalam hadits riwayat Abu Dawud, wanita hamil dan menyusui dapat mengganti puasa dengan memberi makan orang miskin (membayar fidyah).
"Wanita menyusui dan wanita hamil, jika takut terhadap anak-anaknya, maka keduanya berbuka dan memberi makan." (HR Abu Dawud).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Berdasarkan SK Ketua Baznas No.07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nominal fidyah 2023 setara dengan uang sebesar Rp45.000 per hari per jiwa.
Tonton juga video jenis-jenis makanan kaya asam folat berikut ini:

CARA MEMBAYAR FIDYAH DI AKHIR RAMADAN