KEHAMILAN
Cuti Haid & Melahirkan Tak Ada di Perppu Cipta Kerja, Lalu Bagaimana Aturannya?
Tim HaiBunda | HaiBunda
Kamis, 05 Jan 2023 19:31 WIBPemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja. Perppu Cipta Kerja ini resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022, Bunda.
Ada satu yang menarik perhatian dari isi Perppu Cipta Kerja, yakni tentang cuti haid dan cuti melahirkan yang tidak ada di sini. Peraturan baru ini tidak memuat kedua cuti itu bagi pekerja perempuan serta upah terkait cuti.
Ketentuan cuti dalam Perppu ini dimuat dalam pasal 79. Berikut isinya:
"Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus," bunyi Pasal 79 ayat (3).
Pemberian cuti haid dan cuti melahirkan itu biasa saja diatur oleh pengusaha atau perusahaan. Dalam hal ini bentuknya adalah produk hukum turunan lainnya, seperti peraturan perusahaan atau perjanjian kerja, Bunda.
Terkait aturan cuti yang diatur perusahaan ini ada dalam Pasal 79 ayat 5.
"Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2l., dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama," bunyi Pasal 79 ayat (5) Perppu Cipta Kerja.
Perlu Bunda ketahui, sebelum terbitnya Perppu atau masih dalam bentuk UU Cipta Kerja, pasal yang ada dalam UU Ketenagakerjaan itu juga tidak termuat. Tapi, tak ditemukan juga kata penghapusan.
Tanggapan Ketua Badan Legislasi
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi memberi klarifikasi terkait tidak termuatnya cuti haid dan cuti melahirkan di Perppu Cipta Kerja. Ia menekankan bahwa tidak adanya kata-kata pasal dihapus, bukan berarti ketentuannya hilang. Tapi, semua itu dikembalikan lagi ke UU Ketenagakerjaan atau UU sebelumnya.
"Kalau tidak dihapus berarti ketentuan lama masih berlaku," kata Baidowi kepada CNBC Indonesia, Rabu (4/1/2023).
Ketentuan cuti haid dan cuti melahirkan ini sebelumnya telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, Bunda. Lalu apa isi pasal yang menerangkan kedua cuti ini di UU Ketenagakerjaan?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Simak juga 5 poin penting dalam RUU KIA terkait cuti hamil dan cuti melahirkan, dalam video berikut:
(ank/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Waktu Terbaik Ajukan Cuti Melahirkan untuk Mempersiapkan Persalinan
RUU Ketahanan Keluarga, Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan Bunda
4 Bulan Berlalu, Meghan Markle Resmi Kembali dari Cuti Melahirkan
Cerita Raisa Ingin Kembali Bermusik Setelah Cuti Melahirkan
TERPOPULER
Potret Adzam Anak Nathalie Holscher di Pernikahan Ibunda, Curi Perhatian Netizen
12 Jenis Penyakit Kelamin yang Mengintai Laki-laki dan Perempuan
Penyakit Tha'un yang Mewabah pada Zaman Rasulullah, Ini Penyebab dan Kisah di Baliknya
Alasan Menyentuh Adam Sandler Kirim Bunga ke Jennifer Aniston Setiap Hari Ibu
Cara Membuat Perkedel Kentang agar Tidak Hancur saat Digoreng, Bumbunya Gurih dan Mudah Dibentuk
REKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Dispenser Air Dingin Hemat Listrik, Praktis untuk Cuaca Panas
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Perlengkapan Jahit Lengkap yang Wajib Dimiliki Pemula
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Baju Tidur Bayi Baru Lahir yang Nyaman Dipakai
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Notebook untuk Journaling yang Simple, Aesthetic, hingga Vintage
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Hair Oil untuk Rambut Kering agar Lebih Halus, Mudah Diatur & Penumbuh Rambut
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Cara Mengenali Orang yang Belum Dewasa Secara Emosional dari Sikapnya Sehari-hari
12 Jenis Penyakit Kelamin yang Mengintai Laki-laki dan Perempuan
Potret Adzam Anak Nathalie Holscher di Pernikahan Ibunda, Curi Perhatian Netizen
Penyakit Tha'un yang Mewabah pada Zaman Rasulullah, Ini Penyebab dan Kisah di Baliknya
Rumah 'Berhantu' Ditinggal 30 Tahun Laku Terjual Rp39 Miliar, Jadi Rebutan Banyak Pembeli
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Softlens Warna Aman Dipakai Seharian? Ini 3 Hal yang Wajib Dicek Dulu
-
Beautynesia
4 Manfaat Tidur Pakai Kaus Kaki Menurut Ahli
-
Female Daily
Koleksi Leather Goods Terbaru PEGGY HARTANTO Hadir dengan Siluet Baru dan Warna Pastel yang Chic!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Demi Moore Jadi Cameo di MV KATSEYE 'Animal', Gaya Elegan Curi Atensi
-
Mommies Daily
MD New Parents 101: Review Essential Oil untuk Bayi dan Anak, Cessa dan Rumah Atsiri