kehamilan
Cuti Haid & Melahirkan Tak Ada di Perppu Cipta Kerja, Lalu Bagaimana Aturannya?
Kamis, 05 Jan 2023 19:31 WIB
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja. Perppu Cipta Kerja ini resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022, Bunda.
Ada satu yang menarik perhatian dari isi Perppu Cipta Kerja, yakni tentang cuti haid dan cuti melahirkan yang tidak ada di sini. Peraturan baru ini tidak memuat kedua cuti itu bagi pekerja perempuan serta upah terkait cuti.
Ketentuan cuti dalam Perppu ini dimuat dalam pasal 79. Berikut isinya:
"Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus," bunyi Pasal 79 ayat (3).
Pemberian cuti haid dan cuti melahirkan itu biasa saja diatur oleh pengusaha atau perusahaan. Dalam hal ini bentuknya adalah produk hukum turunan lainnya, seperti peraturan perusahaan atau perjanjian kerja, Bunda.
Terkait aturan cuti yang diatur perusahaan ini ada dalam Pasal 79 ayat 5.
"Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2l., dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama," bunyi Pasal 79 ayat (5) Perppu Cipta Kerja.
Perlu Bunda ketahui, sebelum terbitnya Perppu atau masih dalam bentuk UU Cipta Kerja, pasal yang ada dalam UU Ketenagakerjaan itu juga tidak termuat. Tapi, tak ditemukan juga kata penghapusan.
Tanggapan Ketua Badan Legislasi
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi memberi klarifikasi terkait tidak termuatnya cuti haid dan cuti melahirkan di Perppu Cipta Kerja. Ia menekankan bahwa tidak adanya kata-kata pasal dihapus, bukan berarti ketentuannya hilang. Tapi, semua itu dikembalikan lagi ke UU Ketenagakerjaan atau UU sebelumnya.
"Kalau tidak dihapus berarti ketentuan lama masih berlaku," kata Baidowi kepada CNBC Indonesia, Rabu (4/1/2023).
Ketentuan cuti haid dan cuti melahirkan ini sebelumnya telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, Bunda. Lalu apa isi pasal yang menerangkan kedua cuti ini di UU Ketenagakerjaan?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Simak juga 5 poin penting dalam RUU KIA terkait cuti hamil dan cuti melahirkan, dalam video berikut:
(ank/som)
