KEHAMILAN
Syarat Ibu Hamil Naik Pesawat Tahun 2023 AirAsia, Garuda Indonesia, dan Lion Air
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Jumat, 14 Apr 2023 21:50 WIBIbu hamil yang berencana mudik lewat jalur udara perlu mengetahui syarat perjalanan dari maskapai yang digunakan. Setiap maskapai memiliki syarat ibu hamil naik pesawat yang harus dipatuhi, Bunda.
Dokter spesialis Kebidanan dan Kandungan di RS Hermina Jatinegara, dr. Adila Rossa Amanda Malik, Sp.OG., mengatakan bahwa syarat utama mudik bagi ibu hamil adalah usia kehamilan tak lebih dari 34 minggu untuk jalur udara. Pastikan juga usai lama perjalanan tidak lebih dari 4 jam.
"Kalau pesawat itu tidak lebih dari 4 jam dan di usia kehamilan kurang dari 34 minggu. Naik pesawat tidak ada efek ke janin, yang ditakutkan terjadi kontraksi. Ini kan juga sudah ada batasan usia ibu hamil boleh naik pesawat dari maskapai," kata Adila kepada HaiBunda, belum lama ini.
Ibu hamil harus dalam kondisi fit selama perjalanan mudik. Selain itu, Bunda juga perlu mempersiapkan beberapa keperluan penting agar tetap fit.
"Jadi saat mudik itu makan dan minum cukup, istirahat cukup, dan jangan menahan buang air kecil," ujar Adila.
Syarat ibu hamil naik pesawat setiap maskapai tahun 2023
Setiap maskapai penerbangan memiliki syarat khusus terkait ibu hamil yang ingin melakukan perjalanan udara. Berikut syarat ibu hamil naik pesawat di tahun 2023:
Syarat ibu hamil naik pesawat AirAsia
Melansir dari laman resmi AirAsia, berikut syarat dan ketentuan pengangkutan penumpang hamil yang baik maskapai ini:
1. Usia kehamilan hingga 27 minggu
Ibu hamil harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas AirAsia/AirAsia saat check-in tamu, kecuali pada penerbangan ke/dari Amerika Serikat. Syarat ini dilakukan untuk membebaskan Air Asia/Air Asia X dari kewajiban-kewajiban yang timbul dari hal tersebut.
2. Usia kehamilan antara 28 hingga 34 minggu
Kecuali ibu hamil yang melakukan penerbangan ke/dari Amerika Serikat, harus memenuhi syarat berikut:
- Menyerahkan surat keterangan dokter yang disetujui.
- Menyerahkan surat keterangan medis dari dokter yang mengkonfirmasikan jumlah minggu kehamilan dan surat keterangan tersebut harus bertanggal tidak lebih dari tiga puluh (30) hari dari tanggal keberangkatan penerbangan keluar atau masuk yang dijadwalkan sesuai keadaan.
- Tandatangani Pernyataan Tanggung Jawab Terbatas AirAsia/ AirAsia X pada saat check-in untuk membebaskan AirAsia/ AirAsia X dari segala kewajiban yang timbul darinya.
3. Usia kehamilan 35 minggu dan di atasnya
Ibu hamil yang sudah masuk 35 minggu atau di atasnya tidak diizinkan untuk terbang di maskapai AirAsia/AirAsia X.
Syarat ibu hamil naik pesawat Garuda Indonesia
Garuda Indonesia menyediakan Medical Information Form (MEDIF) yang bisa diunduh di laman resmi. MEDIF berisi informasi rahasia untuk menilai kondisi penumpang yang akan melakukan perjalanan. Seluruh informasi medis harus diisi oleh dokter dari pasien, baik dokter pribadi maupun dokter dari tempat asal.
MEDIF yang sudah terisi lalu dikirimkan ke Garuda Sentra Medika (GSM) untuk persetujuan akhir izin terbang. Jika seorang ibu hamil terlihat tidak sehat saat check-in, maka MEDIF dan persetujuan dari GSM diperlukan. Perlu diketahui bahwa MEDIF untuk ibu hamil ini tidak dikenakan biaya ya, Bunda.
Nah, berikut prosedur perjalanan untuk ibu hamil yang naik pesawat Garuda Indonesia, seperti melansir dari laman resmi maskapai:
1. Usia kehamilan di bawah 32 minggu tanpa komplikasi
Usia kehamilan di bawah 32 minggu dengan kategori kehamilan single atau kembar, normal, dan tidak ada komplikasi, tidak ada larangan untuk naik pesawat. Ibu hamil juga diperbolehkan untuk tidak mengisi MEDIF.
Tapi, bumil diharuskan untuk mengisi Form of Idemnity (FOI), tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari GSM.
2. Usia kehamilan di bawah 32 minggu dengan komplikasi
Ibu hamil yang memiliki komplikasi di usia kehamilan di bawah 32 minggu dilarang untuk naik pesawat. Jika pun ingin mengajukan MEDIF, Bunda perlu memperoleh dan mendapatkan persetujuan dari GSM minimal 7 hari sebelum keberangkatan. Pengisian FOI juga dibutuhkan untuk kategori ini.
3. Kehamilan 32-36 minggu pada kehamilan dengan atau tanpa komplikasi
Pada kategori kehamilan single atau kembar, normal, dengan atau tanpa komplikasi di usia 32-36 minggu, mendapatkan larangan untuk terbang. Bunda dapat mengisi MEDIF dan FOI dengan memperoleh dan mendapatkan persetujuan dari GSM minimal 7 hari sebelum keberangkatan.
4. Usia kehamilan lebih dari 36 minggu
Ibu hamil tidak diizinkan naik pesawat bila usia kehamilan lebih dari 36 minggu di semua kategori, baik hamil single atau kembar, dan ada atau tidak komplikasi.
Syarat ibu hamil naik pesawat Lion Air
Seperti maskapai lainnya, Lion Air juga memiliki persyaratan khusus bagi ibu hamil yang ingin naik pesawat.
Semua ibu hamil wajib menandatangani formulir ganti rugi (FOI). Selain itu, ibu hamil perlu membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa ia dalam keadaan sehat untuk bepergian menggunakan pengangkutan udara.
Surat dari dokter tersebut harus ditunjukkan pada saat check-in untuk kehamilan lebih dari 28 minggu. Nah, ibu hamil yang usia kehamilannya lebih dari 36 minggu tidak mendapatkan izin naik pesawat.
Surat lain yang perlu dipersiapkan adalah surat keterangan bugar. Surat ini harus terbit tidak lebih dari 3 (tiga) hari dari jadwal keberangkatan penerbangan.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
Simak juga tips menghindari kontraksi palsu saat mudik Lebaran, dalam video berikut:
(ank/pri)