Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Persiapan dan Syarat Cek Kesehatan ke Puskesmas untuk Dapatkan Sertifikat Layak Nikah

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Sabtu, 06 May 2023 21:00 WIB

Ilustrasi Suami Istri
Persiapan Sebelum Cek Kesehatan ke Puskesmas untuk Dapat Sertifikat Layak Nikah/ Foto: Getty Images/iStockphoto/

Sertifikat Layak Nikah menjadi salah satu dokumen yang wajib dipersiapkan calon suami istri sebelum menikah. Dokumen ini bahkan disertakan saat mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA), Bunda.

Sertifikat Layak Nikah bisa didapatkan di puskesmas ketika calon pasangan suami istri melakukan pemeriksaan pra nikah atau premarital check up. Salah satu pemeriksaan yang dilakukan adalah cek darah untuk mengetahui kadar hemoglobin (Hb) wanita.

Sebelumnya telah dijelaskan oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dr. (H.C) dr. Hasto Wardoyo, Sp.O.G bahwa periksa Hb penting sebelum menikah. Selain Hb, seorang wanita juga perlu memeriksakan lingkar lengan untuk melihat kelayakan hamil atau tidak.

"Semua remaja putri yang mau menikah harus diperiksa HB dulu ya, diperiksa lingkar lengan atas. Kalau lingkar lengannya kurang dari 23 1/2, boleh nikah tapi jangan hamil dulu dan harus bisa pakai kontrasepsi kondom. Saya kita ini penting sekali supaya lahir anaknya tidak stunting," kata Hasto, dikutip dari TikTok @bkkbnofficial.

Kadar Hb bisa diketahui dari pemeriksaan darah yang dilakukan di puskesmas. Calon pengantin juga bisa mendapatkan konsultasi dari ahli setelah mengetahui hasilnya.

Syarat cek kesehatan untuk dapat Sertifikat Layak Nikah

puskesmas memiliki persyaratan khusus bagi calon pengantin yang ingin mendapatkan Sertifikat Layak Nikah, Bunda. Berikut telah HaiBunda rangkum dari beberapa puskesmas di daerah Jakarta, mengenai syarat pelayanan pranikah:

  1. Fotocopy KTP calon pengantin pria dan wanita 1 lembar
  2. Fotocopy surat pengantar RT dan RW (sesuai isi keterangan yang diberikan) 1 lembar
  3. Fotocopy surat pengantar RT dan RW terkait domisili bagi KTP luar daerah 1 lembar

Pasangan calon pengantin sebaiknya mencari tahu dulu tentang proses pendaftaran layanan pra nikah dengan menghubungi puskesmas yang dituju. Ada beberapa puskesmas yang membuat aturan untuk mendaftar online guna mendapatkan nomor antrean.

Nah, bagi calon pengantin yang ber-KTP luar daerah dan ingin mendaftar, umumnya juga dibuat aturan khusus dalam membuat Surat Layak Nikah. Misalnya bagi KTP non DKI Jakarta diharuskan membayar sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 143 Tahun 2018.

Pelayanan pra nikah sudah dapat dilakukan 3 bulan sebelum tanggal pernikahan ya.

Lalu apa saja yang diperiksa di puskesmas untuk mendapatkan Sertifikat Layak Nikah?

Selengkapnya dapat dibaca di halaman berikutnya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Simak juga pentingnya skrining thalasemia sebelum menikah, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

PAKET PEMERIKSAAN PRA NIKAH DI PUSKESMAS

Ilustrasi Suami Istri

Persiapan Sebelum Cek Kesehatan ke Puskesmas untuk Dapat Sertifikat Layak Nikah/ Foto: Getty Images/iStockphoto

Pemeriksaan yang didapat calon pengantin di puskesmas

Calon pengantin yang ingin mendapatkan Sertifikat Layak Nikah harus datang ke puskesmas sesuai jadwal yang telah dibuat. Pemeriksaan yang didapat mencakup:

1. Paket konseling calon pengantin

Paket konseling calon pengantin ini akan dilakukan oleh tenaga medis sesuai bidangnya. Calon pengantin akan diminta untuk mengisi kuisioner tentang kesehatan jiwa dan mendapatkan edukasi seputar kesehatan reproduksi.

Tenaga medis juga akan menjelaskan tentang informasi kehamilan dan kontrasepsi, serta gizi untuk persiapan kehamilan.

Banner Musim Kemarau

2. Pemeriksaan fisik

Pemeriksaan fisik di puskesmas untuk calon pengantin adalah pemeriksaan kesehatan dasar, biasanya berupa cek tekanan darah dan penimbangan berat badan. Pemeriksaan fisik lainnya bisa berupa perhitungan lingkar lengan.

3. Imunisasi TD

Imunisasi TD (tetanus diphteria) diberikan untuk mencegah beberapa penyakit infeksi, seperti difteri, tetanus, dan batuk rejan. Imunisasi TD bisa didapatkan calon pengantin wanita di puskesmas.

Bunda sebaiknya berkonsultasi ke dokter sebelum mendapatkan imunisasi ini sebelum menikah ya. Pemberian imunisasi perlu didata, terutama bila seseorang sudah pernah mendapatkannya.

4. Pemeriksaan laboratorium

Pemeriksaan laboratorium untuk mendapatkan Sertifikat Layak Nikah di puskesmas mencakup pemeriksaan darah lengkap. Pemeriksaan ini dapat melihat kadar Hb, sel darah, gula darah sewaktu, Infeksi Menular Seksual (IMS), serta hepatitis.

Hasil pemeriksaan laboratorium akan dijelaskan oleh tenaga kesehatan di puskesmas. Bila ada hasil yang tak sesuai, calon pengantin akan mendapatkan saran medis atau tindakan lanjutan.

Sertifikat Layak Nikah bisa didapatkan bila calon pengantin sudah melakukan serangkaian pemeriksaan di atas. Nantinya, sertifikat ini dapat digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan pengantar nikah dari kelurahan hingga KUA.


(ank/pri)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda