sign up SIGN UP search

kehamilan

Atta Halilintar Larang Aurel KB karena Ragu Ketentuannya dalam Agama, Ini Penjelasan Pakar

Annisa Karnesyia   |   Haibunda Sabtu, 13 May 2023 20:40 WIB
Aurel Hermansyah caption
Jakarta -

Aurel Hermansyah hamil anak kedua. Kehamilan ini membawa kebahagiaan sekaligus rasa kaget luar biasa untuk Aurel dan sang suami, Atta Halilintar.

Pasalnya, jarak kehamilan pertama dan kedua Aurel, belum sampai dua tahun. Saat ini, anak pertama Aurel dan Atta masih berusia setahun.

Belum lama ini, Aurel dan Atta membicarakan soal program KB usai melahirkan anak pertama. Aurel ternyata belum diizinkan sang suami untuk ber-KB karena Atta masih ragu.


Atta mengaku ragu dengan hukum ber-KB dalam Islam. Pria 28 tahun ini ingin memastikan dulu boleh atau tidaknya KB dalam Islam dengan bertanya pada ahlinya.

"Ya sudah berarti aku KB saja, gimana tuh?" tanya Aurel, dikutip dari YouTube Need A Talk.

"Bukan tuh kan. Boleh enggak sih KB itu di agama, aku harus tanya ustaz dulu sih," jawab Atta.

Program KB dalam pandangan Islam

Program KB dalam Islam tidak dilarang karena ini berkaitan dengan program mengatur kehamilan. Fatwa MUI bahkan menyatakan bahwa mengatur kehamilan dalam keluarga tidak bertentangan dengan hukum agama, negara dan Pancasila. Demikian seperti mengutip dari laman Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Ajaran Islam membenarkan pelaksanaan KB untuk menjaga kesehatan ibu dan anak. Namun, pelaksanaan program KB ini tidak boleh dipaksakan dan telah disepakati oleh suami istri.

Muhammad Sukri, S.Pd, dalam buku Masailul Fiqhiyah Wal Hadisah (Fikih Kontemporer) Jilid 1 yang diterbitkan tahun 2022 oleh penerbit CV Jejak (Jejak Publisher) menjelaskan bahwa ada beberapa ayat Al-Qur'an dan hadis yang memberikan indikasi, bahwa pada dasarnya Islam memperbolehkan umatnya untuk ber-KB.

"Seorang muslim melaksanakan Keluarga Berencana dengan motivasi yang hanya bersifat pribadi atau individu seperti untuk menjarangkan kehamilan atau kelahiran, atau untuk menjaga kesehatan, kesegaran, kelangsingan badan seorang ibu, maka hukumnya boleh," tulis Muhammad Sukri.

"Namun, jika seorang ber-KB disamping mempunyai motivasi yang bersifat pribadi seperti untuk menyejahterakan keluarga, juga memiliki motivasi yang bersifat negara, maka hukumnya boleh sunnah atau wajib, tergantung pada keadaan masyarakat dan negara, misalnya mengenai kependudukan (terlalu padat penduduknya) atau mengenai wilayahnya untuk tanah pemukiman, tanah pertanian, industri, pendidikan sudah terlalu sarat atau penuh, sehingga wilayah yang bersangkutan tidak mampu mendukung kebutuhan hidup penduduknya secara normal."

Nah, hukum ber-KB bisa juga menjadi makruh, Bunda. Ini berlaku bagi pasangan suami istri yang tidak menghendaki kehamilan, meski keduanya tidak memiliki hambatan atau kelainan untuk memiliki keturunan.

Sementara itu, hukum ber-KB dapat menjadi haram, apabila seorang melaksanakannya dengan cara yang bertentangan dengan norma agama, seperti vasektomi (sterilisasi suami) dan abortus (menggugurkan kandungan). Perlu diketahui, vasektomi yang dimaksud adalah yang sudah sesuai ketentuan dari fatwa MUI.

Lalu apa saja surat dalam Al-Qur'an yang menyiratkan soal program KB dalam Islam?

Selengkapnya dapat dibaca di halaman berikutnya ya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Simak juga pilihan alat KB yang aman tak bikin gemuk, di video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

program-kehamilan
Program Hamil Ketahui lebih jauh 30 hari perencanaan kehamilan. Cek Yuk arrow-right
DALIL DI AL-QUR'AN TENTANG PROGRAM KB
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :
Share yuk, Bun!
BERSAMA DOKTER & AHLI
Bundapedia
Ensiklopedia A-Z istilah kesehatan terkait Bunda dan Si Kecil
Rekomendasi
Menanti kelahiran Si Kecil dengan arti nama bayi yang pas untuknya nanti hanya di Aplikasi HaiBunda!
ARTIKEL TERBARU
  • Video
detiknetwork

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Ikuti perkembangan kehamilan Bunda setiap minggunya di Aplikasi HaiBunda yuk, Bun!