KEHAMILAN
Hukum Berangkat Haji atau Umroh saat Hamil Menurut Islam
ZAHARA ARRAHMA | HaiBunda
Sabtu, 20 Apr 2024 10:20 WIBBepergian haji atau umroh adalah hal yang begitu diinginkan oleh para muslim. Apabila kondisi ekonomi maupun kesehatan sanggup untuk bepergian, tak ada salahnya untuk segera melakukan keberangkatan ke Tanah Suci.
Namun, untuk para Bunda yang sedang hamil, sering kali muncul pertanyaan mengenai pelaksanaan ibadah satu ini. Sebab hadirnya janin di perut, seringkali membuat aktivitas sehari-hari menjadi lebih sulit. Alhasil, bumil jadi bertanya-tanya akan boleh atau tidaknya, sah atau tidaknya apabila ia beribadah haji atau umroh.
Lalu, bagaimana hukumnya untuk berangkat dan menunaikan ibadah haji atau umroh saat hamil?
Sebenarnya, boleh-boleh saja untuk para bumil beribadah di Tanah Suci. Hanya saja ada beberapa aturan serta syarat yang perlu dipenuhi. Untuk mengetahui lebih jelas dan lengkapnya, simak informasinya di bawah ini, Bunda.
Batas usia kehamilan yang dibolehkan umroh dan haji
Seperti yang disampaikan dalam laman Kementerian Agama RI, ibu hamil boleh berangkat umroh atau haji apabila usia kandungan sudah memasuki trimester kedua, yaitu sekitar 14 – 26 minggu.
Hal ini juga disampaikan dalam buku Kiat Sehat Berhaji dan Umroh karya Dr. Hj. Sintha dan Dr. H. Wawan. Menurutnya, trimester kedua (14 – 28 minggu) adalah waktu yang ideal untuk ibu hamil bisa bepergian jauh.
Pada usia kehamilan tersebut, rasa mual dan cepat kelelahan yang dialami bumil mengurang sehingga risiko kontraksi hingga kelahiran prematur juga tidak terlalu besar. Meskipun begitu, Bunda tetap perlu berhati-hati saat pergi umroh atau haji selama kehamilan tersebut.
Bepergian jauh seperti umroh dan haji tidaklah disarankan apabila Bunda masih mengandung di trimester pertama. Pada usia kehamilan ini kondisi kesehatan ibu hamil masih sangat sensitif, gejala morning sickness pun masih berada di puncaknya. Apabila dipaksakan bepergian jauh, khawatirnya akan memperburuk kesehatan dan keamanan kandungan.
“Trimester pertama merupakan waktu yang sangat sensitif karena adanya risiko keguguran dini dan kehamilan di luar kandungan,” ujar Sintha dalam buku terkait.
Dengan kondisi yang rentan tersebut, ibu hamil sangat dianjurkan untuk banyak beristirahat dan menghindari aktivitas yang berat. Hal ini juga berlaku saat Bunda mengandung di usia kehamilan tua.
Hukum berangkat haji atau umroh saat hamil
Melansir dari detikHikmah, secara aturan syar’i, tidak ada hukum yang melarang seorang perempuan yang sedang mengandung untuk melakukan ibadah ke kota suci, Makkah. Ibu hamil sangat diperbolehkan untuk bepergian haji maupun umroh.
Sebagaimana, poin kelima dari Rukun Islam, seorang muslim dianjurkan untuk pergi haji saat dirinya sudah mampu, baik secara ekonomi dan kesehatan.
Hanya saja, kondisi kehamilan dapat menjadi suatu halangan saat Bunda ingin melaksanakan umroh maupun haji. Sebab, bumil disarankan untuk tidak melakukan penerbangan atau bepergian jauh dalam waktu yang lama.
Selain itu, risiko terpapar penyakit, kelelahan, komplikasi, hingga keguguran ikut membayangi ibu hamil kala bepergian haji dan umroh. Alhasil, ibadah yang diinginkan pun bisa berjalan tidak optimal dan bisa merepotkan diri dan orang sekitar.
Selanjutnya, merujuk dari buku Fikih Wanita Hamil, yang ditulis oleh Yahya Abdurrahman al-Khatib, seorang ibu hamil dapat menunda hajinya. Sebagaimana Rasulullah SAW berkata bahwasanya seseorang tak wajib melaksanakan haji dengan adanya syarat sabil (kesehatan).
Hal ini juga sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat ke-185, yang membahas kemudahan dalam melakukan ibadah:
يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.”
Oleh karenanya, ibu hamil tak berkewajiban untuk bepergian ibadah ke Makkah. Bunda dapat menunda ibadah haji atau umroh sebab hadirnya janin yang membuat kesehatannya lebih sensitif.
Meskipun begitu, bumil dengan usia kandungan di trimester kedua, masih diperbolehkan untuk beribadah haji maupun umroh asal sudah berkonsultasi dengan dokter kandungan terkait kesehatan diri dan janin. Sebab, di beberapa maskapai penerbangan, surat dokter sangat diperlukan oleh ibu hamil.
Aturan berangkat haji atau umroh saat hamil
Mengutip dari buku Paling Lengkap & Praktis Fiqih Wanita karya Atiqah Hamid, Bunda perlu memperhatikan beberapa aturan khusus yang ditujukan kepada ibu hamil kala beribadah haji atau umroh. Berikut adalah aturan-aturan yang perlu dipenuhi bumil selama bepergian dan beribadah haji atau umroh agar tak membahayakan diri dan janin:
- Wanita yang akan melaksanakan ibadah haji dan umroh dinyatakan hamil setelah menjalani pemeriksaan yang sesuai prosedur oleh dokter.
- Ibu hamil boleh bepergian dan beribadah haji dan umroh dengan syarat:
- Sebelum berangkat, bumil maupun wanita yang belum dipastikan status kandungannya, perlu melakukan vaksinasi meningitis. Vaksinasi tersebut perlu berlaku selama dua tahun lamanya.
- Umur kehamilan yang diperbolehkan untuk beribadah haji dan umroh ialah pada minggu ke-14 hingga 26. Hal ini dilakukan sesuai dengan prosedur medis mengenai usia kandungan ideal dalam bepergian jauh.
- Ibu hamil wajib menyertakan surat keterangan pemeriksaan kondisi kesehatan dari dokter kandungan maupun ahli kebidanan.
- Ibu hamil wajib mengisi surat pernyataan mengenai kemungkinan jika proses persalinan terjadi di Makkah, seperti bersedia menanggung biaya persalinan dan perjalanan pulang sendiri.
Dengan mengisi dan memenuhi syarat dari surat aturan tersebut, maka dapat dikatakan ibu hamil mampu untuk melaksanakan haji atau umroh seperti perempuan muslim lainnya yang tak sedang hamil. Apabila kondisi kesehatan diri dan kandungan tidak ada halangan yang serius, Bunda boleh untuk berangkat menunaikan ibadah haji atau umroh.
Tips aman dan nyaman di Tanah Suci agar bumil dan janin sehat
Selama keberangkatan ibadah haji atau umroh, ibu hamil akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang. Berdasarkan studi penelitian, bepergian jauh dengan pesawat masih dinilai aman untuk bumil dengan beberapa syarat, seperti usia kandungan.
Nah, untuk mendapatkan perjalanan ibadah haji atau umroh yang aman dan nyaman untuk bumil dan janin, Bunda dapat menerapkan beberapa tips di bawah ini:
- Siapkan perbekalan vitamin dan obat-obatan yang menunjang kesehatan diri dan kandungan.
- Konsultasikan kondisi kesehatan dan janin dengan dokter sebelum bepergian jauh.
- Perhatikan ketersediaan dan keadaan sarana dan prasarana medis di perjalanan dan Tanah Suci.
- Bawalah catatan medis untuk berjaga-jaga apabila dibutuhkan nantinya.
- Hindari aktivitas yang terlalu memberatkan dan melelahkan tubuh.
- Minumlah banyak cairan untuk menghindari dehidrasi.
- Rutin untuk melakukan peregangan secara berkala untuk menghindari rasa pegal.
- Konsumsi makanan dengan nutrisi seimbang sesuai dengan kebutuhan tubuh.
- Hindari aktivitas begadang, usahakan untuk beristirahat secukupnya.
Bunda, itulah informasi seputar hukum berangkat haji atau umroh saat hamil. Ibu hamil memang diperbolehkan untuk beribadah ke Tanah Suci, hanya saja keadaan kesehatannya seringkali menjadi halangan.
Maka dari itu, penting untuk mengetahui syarat, aturan, dan tips terkait ibadah haji dan umroh sewaktu kehamilan. Hal ini diperlukan untuk membuat Bunda dan janin tetap merasa aman dan nyaman nantinya. Semoga bermanfaat, ya.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(pri/pri)